JARING.AIOPERASI KAMPANYE

Dinamika terbaru · Pemilih

Daftar pemilih kini 214 juta, dan hanya Jakarta yang menyusut

Rekap daftar pemilih berkelanjutan Semester I 2026 mencatat 214.354.667 pemilih, 9,5 juta lebih banyak daripada DPT Pemilu 2024. Daftar bertambah di 37 dari 38 provinsi; DK Jakarta satu-satunya yang berkurang. Berapa yang pemilih baru dan berapa yang dicoret tidak dilampirkan dalam keputusan penetapan nasionalnya.

JRTim Analisa JARING12 Oktober 202614 menit baca3 kartu data
Tenda TPS dengan bilik dan kotak suara, pemilih mengantre
Pemilih menunggu di TPS 007 Alai Parak Kopi, Padang Utara, Kota Padang, pada hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024. Daftar pemilih tetap pemilu itu, yang ditetapkan KPU pada 2 Juli 2023, menjadi titik banding tulisan ini.Foto: AIP2000 · CC BY 4.0 · Wikimedia Commons

KPU menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional Semester I 2026 pada 20 Juli 2026: 214.354.667 pemilih, terdiri atas 212.406.069 di dalam negeri dan 1.948.598 di luar negeri. Jumlah itu 9.547.445 lebih banyak (+4,66 persen) daripada DPT Pemilu 2024. Daftar bertambah di 37 dari 38 provinsi. Satu-satunya yang berkurang adalah DK Jakarta, 18.162 pemilih lebih sedikit. Berapa bagian dari selisih itu yang berupa pemilih baru dan berapa yang berupa nama yang dicoret tidak dilampirkan dalam keputusan penetapan nasional, tidak disebut dalam rilis KPU RI tentang pleno itu, dan belum kami temukan di sumber lain yang kami buka hingga 10 Oktober 2026.

Tulisan ini memisahkan dua jenis angka. Angka BERLAKU adalah yang tercetak di keputusan dan peraturan KPU. Hitungan JARING adalah selisih, persen, porsi, dan rasio yang kami hitung dari angka resmi itu; keputusan dan peraturan KPU tidak menyatakannya. Pernyataan narasumber dan media diberi atribusi. Tulisan ini tidak memuat skenario atau proyeksi.

Apa yang berubah: angka resmi terbaru dan dua formulir yang diubah

Pada Senin, 20 Juli 2026, KPU menetapkan rekap itu dalam rapat pleno terbuka di kantornya, lalu menuangkannya dalam Keputusan KPU 264/2026 (BERLAKU). Lampirannya, formulir Model A-Rekap Nasional-PDPB, memuat 106.855.020 pemilih laki-laki dan 107.499.647 perempuan. Mereka tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.285 kecamatan, 83.737 desa/kelurahan, dan 131 perwakilan luar negeri.

Rekap sebelumnya, Semester II 2025, ditetapkan dengan Keputusan KPU 1119/2025 pada 17 Desember 2025 dan mencatat 211.865.861 pemilih. Dalam 215 hari di antara dua penetapan, daftar bertambah 2.488.806 pemilih, atau 1,17 persen (hitungan JARING; rilis KPU RI menyebut angka yang sama).

Tujuh hari sebelum pleno, pada 13 Juli 2026, PKPU 1/2026 diundangkan (ditetapkan 8 Juli 2026). Peraturan ini mengubah dua formulir dalam PKPU 1/2025 (BERLAKU). Yang pertama adalah rekap perubahan tingkat provinsi: kolom laki-laki, perempuan, dan jumlah diganti dengan jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan jumlah perbaikan data. Yang kedua adalah daftar perubahan pemilih luar negeri.

Kolom pemilih baru, TMS, dan perbaikan data sendiri bukan hal baru. Menurut PKPU 1/2025, formulir rekap perubahan tingkat kabupaten/kota dan tingkat nasional sudah memuatnya sejak 2025. Pasal 34 ayat (4) peraturan itu juga meminta rekap nasional dituangkan dalam dua formulir: A-Rekap Nasional-PDPB dan A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB.

Lampiran Keputusan 264/2026 dan 1119/2025 yang diunggah di JDIH KPU hanya memuat formulir pertama, yang berisi jumlah laki-laki, perempuan, dan total. Rilis KPU RI tentang pleno itu (20 Juli 2026) memuat jumlah total, komposisi laki-laki dan perempuan, pemilih dalam dan luar negeri (lewat 131 PPLN), kenaikan 1,17 persen dari Semester II 2025, serta komposisi generasi dan disabilitas. Rilis itu tidak menyebut jumlah pemilih baru, TMS, atau perbaikan data tingkat nasional. Yang pasti: rincian pemilih baru dan TMS tingkat nasional tidak dilampirkan dalam keputusan penetapan Semester II 2025 maupun Semester I 2026.

Bukti dan konteks: di mana daftar bertambah

Pembanding terdekat adalah DPT Pemilu 2024, yang ditetapkan KPU pada 2 Juli 2023 dengan Keputusan KPU 857/2023. Keputusan 1760/2023 (28 Desember 2023) kemudian mengubahnya tanpa mengubah satu pun angka pemilih. Yang berubah hanya TPS luar negeri, dari 3.059 menjadi 3.075, sehingga total TPS menjadi 823.236. Cakupan kedua daftar sama, dalam dan luar negeri, dan rinciannya sama-sama per provinsi.

Dari 204.807.222 ke 214.354.667, daftar bertambah 9.547.445 pemilih, atau 4,66 persen, dalam 1.114 hari antara dua penetapan. Di dalam negeri tambahannya 4,60 persen, di luar negeri 11,32 persen (hitungan JARING).

Angka itu selisih bersih antara dua dokumen, bukan jumlah pemilih baru. Dua dokumen itu juga tidak sejenis. DPT Pemilu 2024 lahir dari tahapan pemilu yang melibatkan petugas pemutakhiran (Pantarlih). PDPB, menurut PKPU 1/2025, dikerjakan lewat pengolahan data hasil sinkronisasi, koordinasi, dan penyandingan data; peraturan itu tidak mengatur pencocokan dan penelitian menyeluruh oleh Pantarlih. Menurut rilis Humas KPU tentang pleno 20 Juli 2026, anggota KPU Betty Epsilon Idroos memastikan komitmen KPU untuk terus memutakhirkan data ganda, invalid, dan tidak padan "melalui kegiatan pencocokan dan penelitian yang berjenjang" dari KPU kabupaten/kota hingga KPU RI. Rilis itu tidak merinci bentuk dan cakupan kegiatan tersebut, dan teks PKPU 1/2025 tidak memuat istilah itu. Di luar teks peraturan, kami menemukan tiga KPU kabupaten/kota yang menjalankan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). KPU Kota Balikpapan melakukannya pada 18–21 Mei 2026 atas 120 sampel data pemilih (siaran pers Bawaslu Kota Balikpapan), dan KPU Kota Surakarta pada 6–7 Mei 2026 di sejumlah kelurahan (rilis Bawaslu Kota Surakarta). KPU Kabupaten Belitung Timur melakukannya pada 26–27 Agustus 2026 di dua desa, sebagai tindak lanjut data dari Bawaslu (berita KPU RI). Apakah daerah lain melakukannya, dan dengan cakupan apa, belum kami ketahui. Karena itu, selisihnya mencampur perubahan penduduk dengan perbedaan cara menyusun daftar.

Kartu data · provinsiDihitung dari data JARING

Perubahan daftar pemilih per provinsi

Pilih titik banding dan ukuran. Batang diurutkan dari perubahan terbesar. Garis tegak pada mode persen: laju dalam negeri nasional. Luar negeri ditampilkan terpisah di baris terakhir. Arahkan kursor ke batang untuk melihat angka kedua dokumen.

37 dari 38provinsi bertambah, DPT Pemilu 2024 → PDPB Semester I 2026
+11,20%Kepulauan Riau, tercepat
DK Jakartaberkurang −18.162 (−0,22%)
23 dari 38provinsi tumbuh di atas laju dalam negeri nasional (+4,60%)
ProvinsiLuar negeri
0%3%5%8%10%Kepulauan Riau+11,20%Papua+9,55%Riau+8,92%Kalimantan Utara+8,39%Kalimantan Tengah+6,92%Kalimantan Timur+6,73%Nusa Tenggara Barat+6,52%Kep. Bangka Belitung+6,20%Maluku Utara+6,14%Sulawesi Tenggara+6,07%Sulawesi Tengah+5,94%Jawa Barat+5,73%Jambi+5,64%Banten+5,61%Papua Selatan+5,57%Aceh+5,54%Sumatera Selatan+5,41%Nusa Tenggara Timur+5,32%Kalimantan Selatan+5,29%Bengkulu+5,27%Sulawesi Selatan+5,14%Sulawesi Barat+4,97%Sumatera Utara+4,66%Sumatera Barat+4,26%Kalimantan Barat+4,12%Gorontalo+3,88%Lampung+3,71%Jawa Tengah+3,69%Jawa Timur+3,50%Maluku+3,45%Bali+3,30%Papua Tengah+2,97%DI Yogyakarta+2,90%Papua Barat Daya+2,81%Papua Barat+2,46%Sulawesi Utara+2,24%Papua Pegunungan+0,91%DK Jakarta−0,22%Luar negeri+11,32%dalam negeri +4,60%

Nama tebal: provinsi yang daftarnya berkurang. Batangnya kosong karena nilainya negatif; angkanya ada di label. Provinsi = dalam negeri. DPT Pemilu 2024 hasil tahapan dengan Pantarlih; PDPB terutama hasil penyandingan data, jadi selisih ini juga memuat beda cara menyusun daftar.

Sumber: Lampiran Model A-Rekap Nasional-PDPB Keputusan KPU 264/2026 (hlm. 4) dan Keputusan KPU 1119/2025 (hlm. 4); DPT Pemilu 2024: lampiran Keputusan KPU 857/2023 (hlm. 4–5) jo. Keputusan KPU 1760/2023 (hlm. 5–6). Lampiran hasil pindaian, ditranskripsi dan diadu JARING; selisih dan persen dihitung JARING.

Dalam persen, Kepulauan Riau tumbuh paling cepat sejak DPT Pemilu 2024: +11,20 persen, atau 168.128 pemilih. Berikutnya Papua (+9,55 persen), Riau (+8,92 persen), Kalimantan Utara (+8,39 persen), dan Kalimantan Tengah (+6,92 persen). Di antara provinsi yang bertambah, yang paling lambat adalah Papua Pegunungan (+0,91 persen) dan Sulawesi Utara (+2,24 persen). Sebanyak 23 dari 38 provinsi tumbuh di atas laju dalam negeri nasional (hitungan JARING).

Dalam jumlah, Jawa Barat bertambah paling banyak: 2.045.091 pemilih, atau 21,42 persen dari seluruh tambahan. Jawa Barat, Jawa Timur (+1.100.164), Jawa Tengah (+1.042.616), Sumatera Utara (+506.170), dan Banten (+496.231) bersama-sama menyumbang 54,36 persen tambahan. Enam provinsi di Pulau Jawa menyumbang 49,74 persen tambahan, lebih kecil daripada porsinya dalam daftar (56,33 persen). Akibatnya, porsi Jawa turun tipis menjadi 56,04 persen.

DK Jakarta berkurang di ketiga perbandingan. Dari DPT Pemilu 2024 ke Semester II 2025 berkurang 13.655 pemilih (−0,17 persen), dan dalam semester terakhir berkurang 4.507 (−0,05 persen). Secara keseluruhan daftarnya turun dari 8.252.897 menjadi 8.234.735 (−18.162; −0,22 persen), dan porsinya dalam daftar nasional turun dari 4,03 menjadi 3,84 persen. Keputusan penetapan tidak menyebut sebabnya. Tanpa rincian pemilih baru dan TMS per provinsi, sebab itu belum bisa dibaca dari angka ini.

Dalam semester terakhir, urutannya bergeser. Papua tumbuh 5,46 persen (+41.291 pemilih), lebih cepat dari provinsi lain mana pun, disusul Papua Selatan (+2,47 persen) dan Maluku Utara (+2,26 persen). Jawa Barat tetap menyumbang paling banyak: 664.262 pemilih, atau 26,69 persen dari tambahan semester itu. Separuh provinsi, 19 dari 38, tumbuh di atas laju dalam negeri nasional semester itu (+1,16 persen).

Ini bacaan kami, bukan isi dokumen: pada provinsi dengan daftar kecil, perubahan beberapa puluh ribu pemilih sudah menghasilkan persen yang besar, ke atas maupun ke bawah. Ukuran daftar tidak menjelaskan urutannya: provinsi berdaftar kecil juga ada di dasar urutan sejak DPT Pemilu 2024, seperti Papua Pegunungan (+0,91 persen), Papua Barat (+2,46 persen), dan Papua Barat Daya (+2,81 persen), sementara Kepulauan Riau dan Riau, yang daftarnya jutaan, ada di tiga teratas. Satu semester belum cukup untuk menyebut kenaikan Papua sebagai tren.

Ada titik ketiga di antara dua dokumen itu, yaitu DPT Pilkada 27 November 2024. Dataset Open Data KPU mencatat 203.657.354 pemilih, semuanya di dalam negeri karena Pilkada tidak punya pemilih luar negeri. Angka itu 600.606 (0,30 persen) di atas DPT Pemilu 2024 dalam negeri. PDPB Semester I 2026 dalam negeri lalu berada 8.748.715 (4,30 persen) di atasnya (hitungan JARING).

Karena cakupannya berbeda, perbandingan dengan DPT Pilkada harus dalam negeri dengan dalam negeri. Data DPT Pilkada per provinsi di Atlas Demografi JARING baru mencakup 23 dari 38 provinsi, jadi tulisan ini tidak membuat peringkat provinsi terhadap Pilkada.

PKPU 1/2025 Pasal 1 angka 13 menyebut PDPB memperbarui data pemilih "berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir". Keputusan penetapan Semester II 2025 dan Semester I 2026 tidak menyebut DPT mana yang menjadi dasarnya. Karena itu, DPT Pemilu 2024 di tulisan ini dipakai sebagai pembanding, bukan sebagai titik berangkat PDPB.

Kartu data · nasionalDihitung dari data JARING

Selisih terhadap DPT Pemilu 2024, menurut cakupan

Pilih cakupan. Batang: selisih tiap titik terhadap DPT Pemilu 2024 untuk cakupan yang sama. DPT Pilkada 2024 hanya punya angka dalam negeri.

214.354.667pemilih dalam + luar negeri, PDPB Semester I 2026
+9.547.445sejak DPT Pemilu 2024 (+4,66%)
+2.488.806dalam satu semester, Sem. II 2025 → Sem. I 2026 (+1,17%)
DPT Pemilu dan PDPBDPT Pilkada 2024 (dalam negeri)
02,0 jt4,0 jt6,0 jt8,0 jtDPT Pemilu 2024titik bandingDPT Pilkada 2024tanpa LNPDPB Sem. II 2025+7.058.639PDPB Sem. I 2026+9.547.445

Batang abu-abu: DPT Pilkada 2024, daftar untuk pemilihan kepala daerah, bukan pemilu. Titik lain: DPT Pemilu 2024 hasil tahapan, lalu dua rekap PDPB.

Sumber: Lampiran Model A-Rekap Nasional-PDPB Keputusan KPU 264/2026 (hlm. 4) dan Keputusan KPU 1119/2025 (hlm. 4); DPT Pemilu 2024: lampiran Keputusan KPU 857/2023 (hlm. 4–5) jo. Keputusan KPU 1760/2023 (hlm. 5–6). Lampiran hasil pindaian, ditranskripsi dan diadu JARING; selisih dan persen dihitung JARING. DPT Pilkada 2024: Open Data KPU, dataset 197 (lembar 1); tanggal penetapan nasionalnya belum kami ketahui, jadi dipakai tanggal pemungutan suara.

Daftar luar negeri tumbuh lebih cepat daripada dalam negeri: dari 1.750.474 pemilih di 128 perwakilan menjadi 1.948.598 di 131 perwakilan (+11,32 persen). Komposisinya juga bergerak. Di DPT Pemilu 2024 ada 133,01 pemilih perempuan untuk setiap 100 laki-laki di luar negeri. Pada Semester II 2025 rasionya 148,12, lalu turun menjadi 131,22 pada Semester I 2026.

Dalam satu semester terakhir, pemilih luar negeri laki-laki bertambah 80.782 (+10,60 persen), sedangkan pemilih perempuan berkurang 22.791 (−2,02 persen). Transkripsi lampiran sudah kami adu: laki-laki ditambah perempuan sama dengan total di tiap baris, dan baris total cocok. Jadi angkanya terbaca benar. Sebabnya tidak tercantum di dokumen, dan kami tidak menafsirkannya.

Secara nasional jumlahnya hampir setara: 100,36 perempuan per 100 laki-laki di DPT Pemilu 2024, 100,66 pada Semester II 2025, dan 100,60 pada Semester I 2026. Di ketiga titik, perempuan lebih banyak di 15 dari 38 provinsi. Pada Semester I 2026, rasio terendah ada di Papua Pegunungan (86,94) dan Papua Tengah (89,59), sedangkan yang tertinggi di Sulawesi Selatan (105,43) dan DI Yogyakarta (105,30).

Kartu data · laki-laki dan perempuanDihitung dari data JARING

Pemilih perempuan per 100 laki-laki, menurut titik dan cakupan

Pilih cakupan. Garis tegak: 100, jumlah perempuan sama dengan laki-laki. DPT Pilkada 2024 hanya muncul pada cakupan dalam negeri.

131,22perempuan per 100 laki-laki, PDPB Semester I 2026
+80.782laki-laki, Sem. II 2025 → Sem. I 2026 (+10,60%)
−22.791perempuan, Sem. II 2025 → Sem. I 2026 (−2,02%)
DPT Pemilu dan PDPBDPT Pilkada 2024
050100150DPT Pemilu 2024133,01PDPB Sem. II 2025148,12PDPB Sem. I 2026131,22setara (100)

Sumber: Lampiran Model A-Rekap Nasional-PDPB Keputusan KPU 264/2026 (hlm. 4) dan Keputusan KPU 1119/2025 (hlm. 4); DPT Pemilu 2024: lampiran Keputusan KPU 857/2023 (hlm. 4–5) jo. Keputusan KPU 1760/2023 (hlm. 5–6). Lampiran hasil pindaian, ditranskripsi dan diadu JARING; selisih dan persen dihitung JARING. DPT Pilkada 2024: Open Data KPU, dataset 197.

Mengapa relevan: bahan awal daftar pemilih berikutnya

Undang-undang menempatkan daftar yang dimutakhirkan secara berkelanjutan di awal pemutakhiran untuk pemilu berikutnya (BERLAKU):

KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

UU 7/2017 Pasal 204 ayat (1), hlm. -139-

Dalam tahapan pemilu, pemutakhiran itu dibantu Pantarlih, PPS, dan PPK (Pasal 204 ayat (3)), dan hasilnya menjadi bahan daftar pemilih sementara (ayat (5)). Pemerintah juga memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan (Pasal 201 ayat (8)). Bacaan kami atas pasal-pasal itu: daftar berkelanjutan adalah bahan awal DPT berikutnya, bukan DPT itu sendiri.

Cara menyusun daftar berkelanjutan diatur PKPU 1/2025 (BERLAKU). Bahannya adalah DPT terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan, data instansi terkait, dan laporan masyarakat (Pasal 10 ayat (2)). Kegiatan KPU kabupaten/kota terdiri atas pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi (Pasal 14); pemutakhirannya berupa penyandingan data hasil sinkronisasi, hasil koordinasi, dan laporan masyarakat (Pasal 17 ayat (1)). Teks peraturan itu tidak memuat kata "pencocokan", "coklit", atau "Pantarlih". Coklit terbatas yang kami temukan di Kota Balikpapan, Kota Surakarta, dan Kabupaten Belitung Timur (lihat bagian sebelumnya) tidak kami temukan dasar aturannya di teks PKPU 1/2025.

KPU kabupaten/kota melakukannya paling sedikit setiap tiga bulan, sedangkan KPU provinsi dan KPU paling sedikit setiap enam bulan (Pasal 9 ayat (2)). Pemilih dicoret (TMS) bila meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, menjadi anggota TNI atau Polri, berstatus WNA, atau dicabut hak politiknya (Pasal 17 ayat (2)). Pemilih baru adalah yang genap 17 tahun atau sudah/pernah kawin, anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi sipil, mantan terpidana yang hak politiknya pulih, dan yang pindah masuk (ayat (3)).

Hari pemungutan suara Pemilu 2029 dan tanggal mulai tahapannya belum ditetapkan. Sampai saat itu, rekap semesteran inilah angka resmi terbaru tentang jumlah pemilih per provinsi. Daftar ini juga tidak untuk satu hari pemilihan saja. Sejak Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, pemilu DPR, DPD, dan Presiden terpisah dari pemilu DPRD dan kepala daerah; jendelanya dihitung di 2029, lalu 2031 atau 2032.

Bagi yang merencanakan kerja lapangan, jumlah TPS dan saksi Pemilu 2024 per provinsi dibahas di 823.236 TPS, dan siapa yang menjaganya. Komposisi generasi pemilih dibahas di Enam dari sepuluh pemilih adalah Gen Z atau milenial dan Gen Z bisa menjadi generasi pemilih terbesar pada 2029. Tulisan ini hanya membaca ukuran dan sebaran daftar.

Yang belum dapat disimpulkan

  • Sebab pertumbuhan. Tambahan 9.547.445 adalah selisih bersih. Berapa yang pemilih pemula, anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi sipil, atau pindah masuk, dan berapa yang dicoret karena meninggal, ganda, atau pindah, tidak dilampirkan dalam keputusan nasional. Contoh rincian baru terlihat di tingkat kabupaten/kota, dan hanya lewat media. Menurut Tangsel Pos (2 Oktober 2026), rekap triwulan III Kota Tangerang Selatan mencatat 12.765 potensi pemilih baru, 4.990 TMS, dan 5.085 perbaikan data, dengan total 1.112.756 pemilih. Satu kota tidak bisa dijadikan gambaran nasional.
  • Apakah angka ini DPT 2029. Bukan. PKPU 1/2025 tidak mengatur pencocokan dan penelitian menyeluruh seperti dalam tahapan. Rilis Humas KPU RI menyebut komitmen pencocokan dan penelitian berjenjang, tanpa merinci cakupannya; coklit terbatas yang kami temukan di Kota Balikpapan menyasar 120 sampel, di Kota Surakarta dilakukan di sejumlah kelurahan, dan di Kabupaten Belitung Timur di dua desa; praktik di daerah lain belum kami ketahui. Menurut UU 7/2017 yang berlaku, DPT untuk Pemilu 2029 disusun dalam tahapan dengan Pantarlih, PPS, dan PPK. RUU Pemilu yang sedang disusun bisa mengubah aturan itu (lihat Dua puluh bulan, dihitung mundur).
  • Mengapa DK Jakarta menyusut. Keputusan penetapan hanya memuat jumlah. Rincian per provinsi menurut kolom baru PKPU 1/2026 tidak dilampirkan dalam keputusan nasional.
  • Mengapa komposisi pemilih luar negeri berayun. Rasio perempuan per 100 laki-laki naik dari 133,01 ke 148,12, lalu turun ke 131,22. Dokumen tidak menyebut sebabnya.
  • DPT mana yang menjadi dasar PDPB sesudah Pilkada 2024. PKPU 1/2025 menyebut "DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir"; keputusan penetapan tidak menyebut pilihannya.
  • Peringkat provinsi terhadap DPT Pilkada. Data per provinsi yang kami pegang baru mencakup 23 dari 38 provinsi. Sisanya belum diketahui, bukan nol.

Indikator yang dipantau

  • Rekap triwulan III kabupaten/kota, yang dijadwalkan awal Oktober 2026 menurut jadwal yang dimuat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sebagian sudah diplenokan sejak akhir September, misalnya Kota Makassar pada 29 September dan Kota Tangerang Selatan pada 1 Oktober.
  • Rekap triwulan IV (akhir Desember 2026) dan rekap nasional Semester II 2026, yang diperkirakan Desember dan belum ditetapkan. Ini rekap nasional pertama sesudah formulir provinsi memuat kolom pemilih baru, TMS, dan perbaikan data. Yang perlu dicek: apakah lampiran keputusan nasionalnya memuat formulir A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB.
  • Arah DK Jakarta dan Papua di rekap berikutnya: apakah Jakarta tetap menyusut, dan apakah tambahan Papua dalam satu semester berulang.
  • Pemilih luar negeri menurut jenis kelamin dan jumlah perwakilan (131 pada Semester I 2026).
  • Data kependudukan semesteran dari pemerintah, bahan tambahan pemutakhiran menurut UU 7/2017 Pasal 201 ayat (8).
  • Hari pemungutan suara 2029 dan PKPU tahapan, yang menandai mulainya pemutakhiran dengan Pantarlih. Hitungan batas awal tahapannya ada di Dua puluh bulan, dihitung mundur.

Pertanyaan yang menggantung

Dari 9,5 juta tambahan pemilih sejak DPT Pemilu 2024, berapa yang benar-benar orang baru, dan berapa yang nama lama belum sempat dicoret?

Keputusan KPU hanya memuat jumlah akhir. Selisih bersih yang sama bisa lahir dari banyak pemilih baru dan banyak coretan, atau dari sedikit keduanya. Formulir yang memisahkan keduanya sudah ada; rinciannya tidak dilampirkan dalam keputusan penetapan nasional.

Tebakan Anda?

Lanjutkan dari sini

Sumber & metode (13)
  1. Keputusan KPU 264/2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026, 20 Juli 2026. Menimbang huruf a (BA 201/TIK.04-BA/13/2026) hlm. 1; Diktum KESATU hlm. 3; lampiran Model A-Rekap Nasional-PDPB (38 provinsi, luar negeri, baris JUMLAH dan TOTAL) hlm. 4. JDIH KPU: jdih.kpu.go.id.
  2. Keputusan KPU 1119/2025 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025, 17 Desember 2025. Menimbang huruf a hlm. 1; lampiran Model A-Rekap Nasional-PDPB hlm. 4. JDIH KPU: jdih.kpu.go.id.
  3. Keputusan KPU 857/2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, 2 Juli 2023, Diktum KESATU hlm. 3 dan lampiran hlm. 4–5 (jdih.kpu.go.id); diubah Keputusan KPU 1760/2023, 28 Desember 2023, Diktum KESATU hlm. 4 dan lampiran hlm. 5–6, angka pemilih tetap dan TPS luar negeri 3.059 menjadi 3.075 (jdih.kpu.go.id).
  4. PKPU 1/2026 tentang Perubahan atas PKPU 1/2025, ditetapkan 8 Juli 2026, diundangkan 13 Juli 2026 (BN 2026 No. 470). Menimbang huruf a hlm. 1; Pasal I hlm. 2; Pasal II hlm. 3; Lampiran X dan XII hlm. 4–7. JDIH KPU: jdih.kpu.go.id.
  5. PKPU 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, diundangkan 17 Maret 2025 (BN 2025 No. 200). Pasal 1 angka 13 hlm. 4; Pasal 9 ayat (2); Pasal 10 ayat (2); Pasal 14 hlm. 10; Pasal 17 ayat (1)–(3) hlm. 11–12; Pasal 34–36 hlm. 20–21; Lampiran VI, X, dan XVII. JDIH KPU: jdih.kpu.go.id.
  6. UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 201 ayat (8) hlm. -139-; Pasal 204 ayat (1), (3), dan (5) hlm. -139- s.d. -140-. JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id.
  7. KPU, Data Jumlah Pemilih dalam DPT Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (Open Data KPU, dataset 197), lembar 1: laki-laki, perempuan, total; cakupan dalam negeri. opendata.kpu.go.id. Data per provinsi (23 dari 38) dari Atlas Demografi JARING, dirakit dari SK KPU provinsi.
  8. KPU Provinsi Papua Pegunungan, "Jadwal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026", 24 Juni 2026, tabel jadwal triwulan (papuapegunungan.kpu.go.id); "KPU Provinsi Papua Pegunungan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026", 21 Juli 2026, paragraf 3: pleno di kantor KPU RI, Senin 20 Juli 2026 (papuapegunungan.kpu.go.id).
  9. Tangsel Pos, "KPU Tetapkan 1,11 Juta Pemilih Berkelanjutan, Ada 12.765 Pemilih Baru", 2 Oktober 2026, paragraf 1–4: rekap triwulan III Kota Tangerang Selatan, pleno Kamis 1 Oktober 2026. Satu media; angka kabupaten/kota, bukan nasional; badan beritanya menulis "potensi pemilih baru", judulnya "Pemilih Baru". tangselpos.id. Rekap triwulan III Kota Makassar: KPU RI, "Kota Makassar Tetapkan 1.087.730 Pemilih Pada PDPB Triwulan III Tahun 2026", paragraf 1: pleno Selasa 29 September 2026 (kpu.go.id).
  10. KPU RI (Humas), "Semester I 2026, Pemilih Indonesia Capai 214.354.667 Orang", 20 Juli 2026, dibuka 10 Oktober 2026: jumlah total, laki-laki dan perempuan, dalam dan luar negeri (131 PPLN), kenaikan 1,17 persen dari Semester II 2025, komposisi generasi dan disabilitas, serta pernyataan anggota KPU Betty Epsilon Idroos tentang pencocokan dan penelitian berjenjang (paragraf 9). Rilis ini tidak memuat jumlah pemilih baru, TMS, atau perbaikan data tingkat nasional. kpu.go.id.
  11. Coklit terbatas (coktas) PDPB 2026, contoh tiga daerah, bukan gambaran nasional: Bawaslu Kota Balikpapan, siaran pers 031/HM.00/K.K1-08/06/2026, 20 Juni 2026, hlm. 1–2: coktas KPU Kota Balikpapan 18–21 Mei 2026, 120 sampel data pemilih (balikpapan.bawaslu.go.id); Bawaslu Kota Surakarta, pers rilis 1078/HM.00.02/JT-34/07/2026, hlm. 1: pengawasan coklit terbatas oleh KPU Kota Surakarta, 6–7 Mei 2026 (surakarta.bawaslu.go.id); KPU RI, "Tindak Lanjuti Data Bawaslu, KPU Belitung Timur Lakukan Coklit Terbatas di Desa Mempaya dan Senyubuk", 26 Agustus 2026, paragraf 1 dan 5: coklit terbatas KPU Kabupaten Belitung Timur, 26–27 Agustus 2026, di Desa Senyubuk dan Desa Mempaya (kpu.go.id).
  12. Pembanding media untuk angka nasional, cocok dengan lampiran: Metro TV News, 17 Desember 2025, 211.865.861 pemilih (metrotvnews.com); ANTARA Megapolitan, 2 Juli 2023, 204.807.222 pemilih (antaranews.com).
  13. Transkripsi lampiran, selisih, persen, porsi, dan rasio: hitungan JARING, riset/analisa-redaksi/214-juta-pemilih/hitung/ (hitung.py, Python standar, pecahan eksak). Kartu menghitung ulang dari bilangan bulat yang sama dengan aturan pembulatan yang sama.

Analisa berikutnya

Parlemen

12.795.607

suara partai lolos ambang di dapil tempat partai itu tanpa kursi, Pemilu DPR 2024, 84 dapil (8,43% suara sah)

14,02%

median porsi suara terkecil yang masih berkursi di 11 dapil DPR 3 kursi, 2024

10 dari 84

dapil DPR 2024 yang memberi kursi ke kedelapan partai lolos ambang

Historis 2024 · ParlemenPrediksi 2029

Ambang kedua: lolos 4 persen, belum tentu berkursi di dapil

Delapan partai melewati ambang nasional 4 persen pada Pemilu DPR 2024. Di 74 dari 84 dapil, paling sedikit satu di antaranya tetap tanpa kursi: 12,8 juta suara, 8,43 persen suara sah. Ambang kedua itu paling tinggi di dapil yang kursinya paling sedikit.

13 menit4 kartu data

Pemilih

58,95%

Gen Z + milenial di DPT Pilkada 2024

52,3 juta

pemilih Gen Z

7 dari 84

dapil DPR dengan data generasi lengkap

PemilihPrediksi 2029

Enam dari sepuluh pemilih adalah Gen Z atau milenial

Dari 203,7 juta pemilih Pilkada 2024, 58,95 persen tercatat sebagai Gen Z atau milenial. Di tingkat nasional angkanya rapi. Di tingkat dapil, datanya berlubang.

5 menit3 kartu data

Pemilih

±68 juta

Gen Z dan milenial masing-masing, April 2029

372 ribu

Gen Z yang genap 17 tahun tiap bulan menjelang 2029

3 rilis

KPU dengan garis generasi yang tidak konsisten

PemilihPrediksi 2029

Gen Z bisa menjadi generasi pemilih terbesar pada 2029. Bisa juga tidak.

Hitungan dari Sensus Penduduk 2020 menempatkan Gen Z dan milenial hampir seri pada Pemilu 2029. Siapa yang lebih besar ternyata bergantung pada dua hal yang belum diputuskan: tanggal pemungutan suara dan garis generasi yang dipakai KPU.

7 menit4 kartu data