Historis 2024 · Parlemen
Ambang kedua: lolos 4 persen, belum tentu berkursi di dapil
Delapan partai melewati ambang nasional 4 persen pada Pemilu DPR 2024. Di 74 dari 84 dapil, paling sedikit satu di antaranya tetap tanpa kursi: 12,8 juta suara, 8,43 persen suara sah. Ambang kedua itu paling tinggi di dapil yang kursinya paling sedikit.

Delapan partai melewati ambang 4 persen pada Pemilu DPR 2024. Meski begitu, 12.795.607 suara mereka, atau 8,43 persen dari 151.793.293 suara sah DPR, jatuh di dapil tempat partai itu tidak mendapat kursi. Suara itu sah, ikut dihitung untuk ambang nasional, dan ikut dalam pembagian kursi di dapilnya. Hanya saja, di dapil itu jumlahnya tidak cukup untuk satu kursi.
Suara untuk DPR melewati dua saringan sebelum menjadi kursi. Saringan pertama adalah ambang nasional: partai harus meraih paling sedikit 4 persen suara sah DPR secara nasional (UU 7/2017 Pasal 414 ayat (1)). Partai di bawah garis itu tidak ikut pembagian kursi di dapil mana pun, dan nasibnya dibahas di 17,3 juta suara yang tidak sampai ke Senayan. Tulisan ini tentang partai yang lolos.
Saringan kedua bekerja di tiap dapil. Undang-undang memberi setiap dapil DPR paling sedikit 3 dan paling banyak 10 kursi (Pasal 187 ayat (2)). Kursi itu dibagi dengan metode Sainte-Laguë: suara tiap partai lolos dibagi 1, 3, 5, dan seterusnya, lalu kursi jatuh ke hasil bagi terbesar (Pasal 415 ayat (2)). Saringan ini tidak punya angka tetap. Porsi suara yang cukup untuk satu kursi bergantung pada jumlah kursi dapil dan suara partai lain di sana. Kami menyebutnya ambang kedua.
Dua dapil memperlihatkan rentangnya. Di Sumatera Utara III, dapil 10 kursi, PAN mendapat kursi dengan 4,72 persen suara sah dapil. Di Sulawesi Barat, dapil 4 kursi, Golkar meraih 12,71 persen dan tidak mendapat kursi.
Median porsi terkecil yang masih berkursi turun dari 14,02 persen di 11 dapil 3 kursi ke 6,21 persen di 11 dapil 10 kursi. Di dapil 8, 9, dan 10 kursi mediannya hampir sama, antara 6,11 dan 6,21 persen. Di dapil 3 kursi, porsi terkecil yang berkursi tidak pernah di bawah 10,12 persen. Ganti ukurannya ke suara partai lolos tanpa kursi, dan jaraknya lebih lebar: 27,53 persen suara sah dapil 3 kursi jatuh ke partai lolos yang tidak berkursi di sana, berbanding 1,37 persen di dapil 10 kursi.
Dikelompokkan, 17 dapil berkursi 3 sampai 5 (58 kursi) mengirim 26,66 persen suara sahnya ke partai lolos yang pulang tanpa kursi. Di 38 dapil berkursi 8 sampai 10 (334 kursi), angkanya 3,88 persen. Bagian terbesar dari 12,8 juta suara itu, 44,28 persen, berasal dari 29 dapil berkursi 6 atau 7.
Dari mana 186 pasangan itu
Hitung per pasangan partai dan dapil. Delapan partai lolos di 84 dapil menghasilkan 672 pasangan, dan 186 di antaranya (27,68 persen) berakhir tanpa kursi. Sebagian besar tidak terhindarkan oleh aritmetika. Dapil yang kursinya kurang dari 8 tidak mungkin memberi kursi ke delapan partai sekaligus, dan ada 46 dapil seperti itu. Dari sana saja, paling sedikit 122 pasangan pasti tanpa kursi. Sisanya, 64 pasangan, terjadi karena ada partai yang meraih dua kursi atau lebih di dapil itu.
Hasilnya, hanya 10 dari 84 dapil yang memberi kursi ke kedelapan partai lolos, dan semuanya dapil 8 sampai 10 kursi. Di 74 dapil lainnya, paling sedikit satu partai lolos pulang tanpa kursi.
Seberapa tinggi garis itu bisa naik? Secara matematis, dengan Sainte-Laguë, partai lolos yang porsinya di atas 1/(M+1) pasti mendapat kursi, dengan M jumlah kursi dapil. Batas itu 25 persen di dapil 3 kursi, 20 persen di dapil 4 kursi, dan 9,09 persen di dapil 10 kursi. Itu batas rumus, bukan data. Porsi tertinggi milik partai lolos yang pada 2024 tetap tanpa kursi adalah 12,71 persen, yaitu Golkar di Sulawesi Barat, di bawah batas 20 persen untuk dapil 4 kursi. Rumus lain, "ambang efektif" 75%/(M+1), dikutip Pemohon dalam permohonan yang diputus lewat Putusan MK 116/PUU-XXI/2023. Rumus itu memberi 18,75 persen untuk dapil 3 kursi dan 6,82 persen untuk dapil 10 kursi. Median 2024 lebih rendah dari rumus itu di semua jumlah kursi. Salah satu penjelasan yang mungkin adalah 18 partai yang memecah suara, tetapi itu tafsiran yang belum kami uji.
Dalam permohonan yang sama, Pemohon, yaitu Perludem, menulis bahwa daerah pemilihan sering disebut "ambang batas terselubung", karena besarannya menentukan jumlah partai yang bisa mendapat kursi. Istilah itu dipakai Pemohon, bukan Mahkamah. Kartu berikut memperlihatkan wujudnya dapil demi dapil.
Di dapil awal kartu, Nusa Tenggara Barat I (3 kursi), PAN meraih 10,70 persen tanpa kursi, sementara PKS mendapat kursi ketiga dengan 10,75 persen. Pilih 4 kursi untuk Sulawesi Barat. NasDem, PDI-P, Demokrat, dan PAN masing-masing mendapat satu kursi; PAN mendapat kursi keempat dengan 101.646 suara (12,94 persen). Golkar meraih 99.793 suara (12,71 persen) dan tidak mendapat kursi, begitu pula Gerindra, PKB, dan PKS. Selisih setipis ini adalah pokok bahasan 26 suara di Banten II. Di sini yang diukur adalah porsi suara, bukan jarak ke kursi terakhir.

Delapan partai, takaran berbeda
Kedelapan partai lolos mengalaminya, dengan takaran yang sangat berbeda. Demokrat tanpa kursi di 41 dapil, dan 3.060.423 suaranya, atau 27,12 persen suara nasional partai itu, berada di dapil-dapil tersebut. PAN tanpa kursi di 37 dapil, dengan 26,21 persen suaranya. Tiga partai dengan suara nasional terbesar, yaitu PDI-P, Golkar, dan Gerindra, tanpa kursi di 8 sampai 12 dapil, dan bagian suara mereka di dapil itu hanya 2,22 sampai 3,71 persen.
Data agregat ini tidak menjelaskan mengapa pemilih di sebuah dapil memilih partai yang akhirnya tidak berkursi di sana. Data ini juga tidak bisa menunjukkan apakah pemilih berhitung strategis.
Bila suara ini ditambah 17.304.168 suara partai di bawah ambang nasional, yang dibahas di 17,3 juta suara yang tidak sampai ke Senayan, ada 30.099.775 suara sah DPR 2024 (19,83 persen) yang tidak menghasilkan kursi di dapilnya. Partai lolos ambang menyumbang 42,51 persen dari jumlah itu.
Indeks Gallagher, ukuran baku jarak antara porsi suara dan porsi kursi, menunjukkan pola yang sama di tingkat dapil. Median 84 dapil adalah 11,10. Lima dapil dengan indeks tertinggi semuanya dapil 3 kursi, dipimpin Nusa Tenggara Barat I (28,01). Yang terendah Jawa Barat II, dapil 10 kursi (5,89). Indeks ini menghitung 18 partai, termasuk yang di bawah ambang nasional, jadi ia mencampur efek ambang nasional dan efek jumlah kursi dapil. Ukuran ini juga berbeda dari jumlah partai efektif di Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit.
Ambang 4 persen sama untuk semua partai di seluruh negeri. Ambang kedua berbeda di tiap dapil, dan angkanya tidak tertulis di pasal mana pun.
Yang bisa dibawa ke 2029, dan batasnya
Aturan yang melahirkan ambang kedua masih berlaku. Status per 2 Oktober 2026:
- Berlaku: dapil DPR berkursi 3 sampai 10 (UU 7/2017 Pasal 187 ayat (2)). Perppu 1/2022 mengubah jumlah kursi DPR menjadi 580, tetapi tidak mengubah pasal ini.
- Berlaku: pembagian kursi per dapil dengan Sainte-Laguë, hanya untuk partai yang lolos ambang (Pasal 415).
- Berlaku untuk 2024, wajib diubah untuk 2029: ambang 4 persen. Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 mensyaratkan norma dan besarannya diubah, dan perubahan itu selesai sebelum tahapan Pemilu 2029. Pertimbangan Mahkamah membahas ambang nasional; Mahkamah tidak memutus apa pun soal besaran dapil. Per 2 Maret 2026, menurut berita MK, pasal ambang itu belum direvisi.
- Proses resmi: Komisi II DPR mengesahkan panja penyusunan RUU Pemilu pada 29 September 2026. Menurut ANTARA, Komisi II masih akan menyusun naskah akademik dan draf RUU.
- Wacana: Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, menyebut "wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan" dan sistem konversi suara menjadi kursi di antara isu revisi. Pernyataannya diberitakan CNN Indonesia (yang menanggalinya Rabu 15 April 2026) dan Aspek.id (Kamis 16 April 2026); Aspek.id menuliskannya sebagai pembahasan alokasi kursi di setiap dapil. Frasa itu bisa berarti batas 3–10 kursi, bisa juga pemindahan kursi antardapil. Kedua berita memuat daftar isu yang sama dari narasumber yang sama.
- Wacana: Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengusulkan "dapil nasional", yaitu mekanisme yang menghitung kembali sisa suara partai yang belum menghasilkan kursi di dapil. Menurut Liputan6 dan Forum Keadilan (23 September 2026), rinciannya masih dibahas bersama partai lain.
- Wacana: GKSR, gabungan partai nonparlemen, mengusulkan ambang 1 persen dan menilai ambang yang berbasis suara sah di tiap dapil lebih adil (SINDOnews, 18 September 2026). Golkar dan PKS mendorong ambang 5 persen (Suara.com, 15 September 2026), lalu Gerindra menyatakan setuju. Menurut Sekjen Gerindra Sugiono, belum ada keputusan soal besaran ambang (Okezone, 16 September 2026).
Pelajaran dari 2024 punya batas yang jelas. Jumlah kursi dan batas tiap dapil untuk 2029 belum ditetapkan. Jumlah partai yang lolos ambang 2029 belum diketahui, karena ambangnya sendiri belum ditetapkan. Angka di tulisan ini milik satu pemilu dengan 18 partai peserta. Jumlah kursi dapil juga bertaut dengan wilayah: enam dari 11 dapil 3 kursi adalah dapil-dapil Papua. Jadi pola menurut jumlah kursi bisa ikut mencerminkan peta kepartaian daerah itu, bukan jumlah kursi semata.
Tulisan ini juga tidak menghitung berapa kursi akan berpindah seandainya dapil disusun lain. Dapil yang berbeda berarti batas wilayah yang berbeda, dan pemilih serta partai bisa berperilaku lain. Satu hal bisa dihitung tanpa meramal suara, dan hitungannya ada di bagian Prediksi.
Prediksi 2029Proyeksi, bukan hasil
Bila jumlah kursi dapil 2024 dipakai lagi pada 2029
Jumlah kursi tiap dapil 2029 belum ditetapkan, begitu pula jumlah partai yang akan lolos ambang. Yang bisa dihitung sekarang hanya lantainya. Dapil berkursi M paling banyak memberi kursi ke M partai. Jadi bila P partai lolos dan dapilnya sama dengan 2024, tiap dapil yang kursinya kurang dari P pasti meninggalkan paling sedikit P − M partai lolos tanpa kursi, apa pun hasil suaranya. Geser jumlah partai lolos untuk melihat lantainya. Ini identitas hitung, bukan ramalan suara.
- Dapil dan jumlah kursinya sama dengan 2024: 84 dapil, 3 sampai 10 kursi, total 580. Jumlah kursi dan batas dapil 2029 belum ditetapkan.
- Jumlah partai yang lolos ambang nasional adalah angka pilihan Anda. Ambang 2029 sendiri belum ditetapkan; Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 mensyaratkan perubahannya sebelum tahapan 2029.
- Kursi dibagi per dapil dengan Sainte-Laguë, dan hanya partai lolos ambang yang ikut pembagian (UU 7/2017 Pasal 415).
- Angka kartu adalah batas bawah. Jumlah sebenarnya bergantung pada suara: pada 2024 batas bawahnya 122 pasangan, dan yang terjadi 186.
Pertanyaan yang menggantung
Revisi UU Pemilu wajib menyentuh ambang nasional. Perlukah ia juga menyentuh jumlah kursi dapil?
Putusan MK 116 membahas ambang nasional, bukan besaran dapil. Data 2024 menunjukkan ada garis kedua di tiap dapil, tetapi data tidak bisa memutuskan garis mana yang lebih adil, dan bagi siapa.
Tebakan Anda?
Lanjutkan dari sini
Sumber & metode (17)
- Keputusan KPU 1050/2024 Lampiran II, perolehan suara sah partai politik dari setiap dapil anggota DPR RI 2024 (KPU, 28 Juli 2024), lembar 1–7. Lembar 1–6 berlapis teks (73 dapil); lembar 7 berupa pindaian (11 dapil: Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan enam dapil Papua). jdih.kpu.go.id.
- Keputusan KPU 1050/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional (KPU, 28 Juli 2024), diktum KESATU huruf a. jdih.kpu.go.id.
- Keputusan KPU 1205/2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik anggota DPR (KPU, 25 Agustus 2024). Lampiran I: penghitungan Sainte-Laguë per dapil (Sumatera Utara III hlm. 9, Nusa Tenggara Barat I hlm. 62, Sulawesi Barat hlm. 78). Lampiran II: rekapitulasi kursi per dapil (hlm. 89–95). Kolom "jumlah pindahan" Lampiran II tidak konsisten antarhalaman; angka per dapil dan jumlah akhirnya konsisten, dan hanya itu yang dipakai. jdih.kpu.go.id.
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 185–187 (dapil; Pasal 187 ayat (2): 3–10 kursi per dapil DPR), hlm. 130–131. Salinan JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id.
- UU 7/2017, Pasal 414 ayat (1)–(2) (ambang 4 persen) dan Pasal 415 ayat (1)–(2) (partai di bawah ambang tidak disertakan dalam penghitungan kursi di setiap dapil; pembagi 1, 3, 5, dan seterusnya), hlm. 249. peraturan.bpk.go.id.
- Perppu 1/2022 tentang perubahan atas UU 7/2017 (12 Desember 2022; ditetapkan menjadi UU 7/2023): jumlah kursi DPR 580. Perppu ini tidak mengubah Pasal 187 maupun Pasal 414–415. peraturan.bpk.go.id.
- PKPU 6/2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi (6 Februari 2023), Lampiran I: jumlah kursi 84 dapil DPR, sama dengan data JARING di 84 dari 84 dapil. jdih.kpu.go.id.
- Putusan MK 116/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Februari 2024, Pemohon Perludem: paragraf [3.17.3]–[3.22] (hlm. 124–127), amar angka 2 (hlm. 128). Istilah "ambang batas terselubung" dan rumus 1/(m+1) serta 75%/(m+1) ada di dalil Pemohon, poin 109–112 (hlm. 42–44), bukan di pertimbangan Mahkamah. s.mkri.id.
- Humas MK, "Ketentuan Ambang Batas Parlemen Belum Direvisi, Permohonan Uji UU Pemilu Prematur" (2 Maret 2026), tentang Putusan 37/PUU-XXIV/2026. Berita humas; salinan putusannya belum dibaca langsung. mkri.id.
- ANTARA, "Komisi II DPR resmi bentuk panja RUU Pemilu" (29 September 2026), pernyataan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda: Komisi II bertugas menyusun naskah akademik dan draf RUU. antaranews.com.
- CNN Indonesia, "DPR Ungkap 10 Isu Perubahan di RUU Pemilu" (16 April 2026), isu keempat dan kelima, pernyataan Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, yang ditanggali Rabu 15 April 2026. Wacana. cnnindonesia.com.
- Aspek.id, "DPR Beberkan 10 Isu Krusial di RUU Pemilu 2026" (16 April 2026), ditulis Muhammad Fadhil; daftar isu yang sama dari Ahmad Doli Kurnia, yang di berita ini ditanggali Kamis 16 April 2026. Wacana. aspek.id.
- Liputan6, "Demokrat Usul Ada Dapil Nasional, Sisa Suara Bisa Jadi Kursi" (23 September 2026), dan Forum Keadilan, "Demokrat Usulkan Dapil Nasional, Sisa Suara Parpol Bisa Jadi Kursi Tambahan DPR" (23 September 2026), pernyataan Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron. Wacana. liputan6.com, forumkeadilan.com.
- SINDOnews via RCTI+, "GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen" (18 September 2026), pernyataan Said Iqbal. Wacana. rctiplus.com.
- Suara.com, "Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen" (15 September 2026). Wacana. suara.com.
- Okezone via RCTI+, "Ketum Parpol Koalisi Kumpul, Gerindra Sepakat Ambang Batas Parlemen 5 Persen" (16 September 2026), pernyataan Sekjen Gerindra Sugiono: setuju 5 persen, belum ada keputusan. Wacana. rctiplus.com.
- Data dan hitungan:
data/pelajaran-2024/hasil.json, record kontes DPR (84 dapil dan nasional), diadu dengan kedua lampiran SK pada 2 Oktober 2026: 1.596 sel suara dan 756 sel kursi, beda 0. Skrip hitung dan keluarannya:riset/analisa-redaksi/ambang-kedua/. Batas 1/(M+1) dan 75%/(M+1) adalah rumus pembanding, bukan data. Indeks Gallagher dihitung JARING atas 18 partai per dapil.
Analisa berikutnya
Kalender 2029–2032
tenggat Keppres tim seleksi KPU dan Bawaslu, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir 12 April 2027
dari tenggat Keppres tim seleksi sampai akhir masa jabatan 12 April 2027; jaraknya sama pada siklus 2021–2022
perempuan di tim seleksi 2021; 30 persen dari 11 kursi adalah 3,3 orang
Satu Keppres untuk KPU dan Bawaslu, paling lambat 12 Oktober
UU Pemilu meminta Presiden membentuk tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan KPU berakhir. Hitungannya jatuh pada Senin 12 Oktober 2026, dan tim yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.
14 menit4 kartu data
Parlemen
suara sah DPD 2024, 38 provinsi, untuk calon di luar empat suara terbanyak di provinsinya
provinsi dengan selisih suara peringkat 4 dan 5 DPD 2024 di bawah 1 poin persen suara sah
pemilih terdaftar per kursi DPD 2024, Jawa Barat dibanding Papua Selatan
Hampir separuh suara DPD jatuh di luar empat besar
Pada Pemilu 2024, 48,11 persen suara sah DPD jatuh ke calon di luar empat suara terbanyak di provinsinya. Di 21 dari 38 provinsi, kursi keempat diputus selisih kurang dari satu poin persen.
11 menit3 kartu data
Parlemen
kursi DPR 2024–2029, naik dari 550 pada 2004
partai berkursi pada 2024, semuanya lolos ambang 4%
jumlah partai efektif di kursi 2024; puncaknya 8,17 pada 2014
Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit
Kursi DPR bertambah 30 sejak 2004, sementara partai yang duduk di dalamnya turun dari 16 menjadi 8. Anehnya, ruangan itu tidak menjadi lebih sepi.
5 menit2 kartu data