Historis 2024 · Parlemen
Hampir separuh suara DPD jatuh di luar empat besar
Pada Pemilu 2024, 48,11 persen suara sah DPD jatuh ke calon di luar empat suara terbanyak di provinsinya. Di 21 dari 38 provinsi, kursi keempat diputus selisih kurang dari satu poin persen.

Pemilu 2024 mengisi 152 kursi DPD, empat untuk setiap provinsi, dari 669 calon. Empat calon dengan suara terbanyak di tiap provinsi mengumpulkan 51,89 persen suara sah DPD. Sisanya, 66.146.121 suara atau 48,11 persen, jatuh ke calon di luar empat besar itu.
Aturannya pendek. Menurut UU 7/2017, daerah pemilihan DPD adalah provinsi (Pasal 197), setiap provinsi mendapat 4 kursi (Pasal 196), dan pemilunya memakai sistem distrik berwakil banyak (Pasal 168 ayat (3)). Pemilih memilih satu calon perseorangan. Calon dengan suara terbanyak pertama sampai keempat di provinsi itu menjadi calon terpilih (Pasal 423 ayat (1)). Kursi tidak dibagi menurut porsi suara; yang menentukan hanya urutan.
Jumlah calonnya berbeda jauh antarprovinsi: 8 di Sulawesi Utara, 54 di Jawa Barat, dengan median 16,5. Secara nasional ada 4,40 calon untuk setiap kursi. Kartu berikut menampilkan suara semua calon di satu provinsi, diurut dari yang terbanyak, tanpa nama.
Dari Riau sampai Yogyakarta
Di 15 dari 38 provinsi, empat suara terbanyak tidak mencapai separuh suara sah. Sebaran terlebar ada di Riau: 29 calon, dan empat teratas hanya meraih 29,52 persen. Di ujung lain, DI Yogyakarta punya sembilan calon dan empat teratas menghimpun 85,67 persen.
Ukuran yang lebih ringkas adalah calon efektif: satu dibagi jumlah kuadrat porsi suara semua calon. Rumusnya sama dengan jumlah partai efektif di artikel Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit, hanya saja di sini dihitung atas suara calon. Angkanya menjawab pertanyaan “suara provinsi ini setara dengan berapa calon yang sama kuat?” Riau 20,63, DI Yogyakarta 4,66, dan median 38 provinsi 9,88.
Di Jawa Barat, calon peringkat keempat masuk dengan 1.168.837 suara, hanya 4,92 persen suara sah provinsi itu. Di 21 provinsi, peringkat keempat meraih kurang dari 10 persen suara sah. Jumlah ini kebetulan sama dengan jumlah provinsi yang kursi keempatnya diputus selisih di bawah satu poin (dibahas di bawah), tetapi daftar provinsinya tidak sama.
Provinsi dengan lebih banyak calon cenderung punya suara yang lebih tersebar: korelasi peringkat (Spearman) antara jumlah calon dan calon efektif adalah 0,78 di 38 provinsi. Sebagian hubungan ini mekanis, karena setiap calon tambahan membuka ruang untuk porsi yang lebih kecil. Korelasi ini tidak menunjukkan bahwa banyaknya calon menyebabkan suara tersebar.
Kursi keempat yang tipis
Kursi terakhir di tiap provinsi adalah kursi keempat, dan di banyak provinsi ia diputus dengan selisih kecil. Di Sulawesi Tenggara, peringkat keempat meraih 94.530 suara dan peringkat kelima 94.166. Selisihnya 364 suara, 0,03 poin persen dari 1.407.207 suara sah. Kalimantan Utara diputus 664 suara, Maluku 1.030, Nusa Tenggara Timur 1.295.
Di 21 dari 38 provinsi, selisih peringkat keempat dan kelima kurang dari 1 poin persen suara sah; di 13 provinsi kurang dari 10.000 suara. Tidak satu pun seri. Karena itu aturan pemutus seri dalam Pasal 423 ayat (2) UU 7/2017, yang memenangkan calon dengan dukungan lebih merata di kabupaten/kota, tidak terpakai pada 2024.
Di Sulawesi Tenggara, kursi keempat DPD diputus 364 suara dari 1.407.207 suara sah.
Dihitung dari Keputusan KPU 360/2024 Lampiran IV
Dari empat suara terbanyak ke 152 anggota
Peringkat suara belum tentu sama dengan daftar orang yang dilantik. Keputusan KPU 1207/2024 tanggal 25 Agustus 2024 menetapkan calon terpilih DPD berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama sampai keempat. JARING mencocokkan lampirannya dengan data suara: di 38 dari 38 provinsi, keempat calon terpilih adalah empat suara terbanyak, dan calon pengganti antarwaktu adalah peringkat 5 sampai 8.
Sebelum pelantikan, yang menurut pemberitaan ANTARA berlangsung 1 Oktober 2024, lima provinsi berganti satu calon terpilih. Keputusan KPU 1209/2024 mengganti calon peringkat keempat di Maluku yang mengundurkan diri. Keputusan KPU 1389/2024 tanggal 25 September 2024 mengganti peringkat pertama di Lampung dan Jawa Tengah serta peringkat ketiga di Jambi, ketiganya mengundurkan diri, dan peringkat ketiga di Papua, yang meninggal dunia. Kelimanya digantikan calon peringkat kelima. Di Maluku, kursi keempat yang semula diputus 1.030 suara akhirnya diisi calon peringkat kelima itu.
Karena itu artikel ini menulis “empat suara terbanyak”, bukan “anggota DPD yang dilantik”. Ke-152 calon terpilih per 25 September 2024 meraih 49,84 persen suara sah DPD, sedikit di bawah 51,89 persen milik empat suara terbanyak. Penggantian sesudah pelantikan tidak diperiksa.
Sumatera Barat memilih dua kali
Angka Sumatera Barat berasal dari pemungutan suara ulang. Pada 14 Februari provinsi itu punya 15 calon DPD. Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, diucapkan 10 Juni 2024, membatalkan hasil DPD provinsi itu dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pemohon. Menurut pemberitaan detikSumut dan RMOL pada hari pelaksanaan, pemungutan ulang digelar Sabtu, 13 Juli 2024. KPU menetapkan hasilnya dalam Keputusan KPU 1050/2024 pada 28 Juli 2024: 16 calon dan 1.439.145 suara sah, turun dari 2.865.393 suara sah pada 14 Februari. Calon tambahan itu, yaitu pemohon yang diikutsertakan sesuai putusan MK, berada di peringkat keempat hasil pemungutan ulang. Karena tambahan satu calon inilah jumlah calon nasional 669, bukan 668.
Pilihan versi ini hampir tidak menggeser angka nasional. Tanpa Sumatera Barat, porsi suara di luar empat suara terbanyak 48,19 persen; dengan hasil 14 Februari yang dibatalkan, 48,21 persen.
Empat kursi, berapa pun pemilihnya
Jawa Barat dan Papua Selatan sama-sama mengirim empat anggota DPD. Di balik satu kursi Jawa Barat ada 8.928.725 pemilih terdaftar (DPT); di Papua Selatan 91.817. Selisihnya 97,24 kali. Dua puluh dua provinsi dengan pemilih paling sedikit, bersama-sama 32.446.395 pemilih, masih lebih kecil dari Jawa Barat saja, tetapi memegang 88 kursi DPD. Jawa Barat memegang 4. Pilih “Pemilih per kursi” di kartu di atas untuk melihat ke-38 provinsi.
Dalam kelompok besar, enam provinsi di Jawa memuat 56,82 persen pemilih terdaftar DPD dan memegang 15,79 persen kursi DPD; di DPR, porsi kursinya 52,76 persen. Enam provinsi di Papua memuat 2,15 persen pemilih dan juga memegang 15,79 persen kursi DPD; di DPR, 3,10 persen.
DPR juga tidak membagi kursi persis menurut jumlah pemilih, tetapi rentangnya jauh lebih sempit. Dengan pemilih terdaftar yang sama, satu kursi DPR mewakili 435.471 pemilih di Papua Pegunungan dan 122.423 di Papua Selatan, atau 3,56 kali. Artikel Satu kursi, dua harga mendapat 3,74 kali per provinsi karena memakai DPT DPR, yang memuat 1.365.433 pemilih luar negeri di DKI Jakarta. Angka 4,62 kali di artikel itu dihitung per dapil, sehingga tidak setara dengan DPD yang dapilnya provinsi. Di 10 provinsi, kursi DPD (4) bahkan lebih banyak dari kursi DPR (3).
Selisih 97 kali itu bukan salah hitung, melainkan akibat desain. UUD 1945 Pasal 22C ayat (2) mengatur bahwa anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan seluruhnya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Konstitusi tidak menyebut angka empat; ia menyerahkan pengaturannya kepada undang-undang. Menurut ikhtisar resmi Putusan MK 48/PUU-XXII/2024, angka empat diatur di Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 (UU MD3), dan Pasal 196 UU 7/2017 tentang Pemilu adalah tindak lanjutnya. Dalam putusan yang diucapkan 20 Agustus 2024 itu, Mahkamah menolak permohonan agar kursi DPD per provinsi menjadi lima dan menegaskan bahwa jumlahnya wewenang pembentuk undang-undang.
… didasarkan pada wilayah atau ruang, bukan … jumlah total penduduk atau pemilih.
Ikhtisar Putusan MK 48/PUU-XXII/2024, tentang dasar keterwakilan DPD
Yang bisa dan tidak bisa dibawa ke 2029
DPD dipilih lagi pada 2029, dalam pemilu nasional bersama DPR dan Presiden (lihat 2029, lalu 2031 atau 2032). Pola 2024 memberi beberapa pegangan, dengan batas yang jelas.
- Kursi keempat sering tipis. Pada 2024, 21 dari 38 provinsi memutus kursi keempat dengan selisih di bawah satu poin. Provinsi mana yang akan setipis itu pada 2029 tidak bisa dibaca dari data ini.
- Daftar calon 2029 belum ada. Sebaran suara 2024 tidak memprediksi siapa yang maju, apalagi siapa yang menang.
- Angka empat bisa berubah. Pembentuk undang-undang boleh mengubahnya selama totalnya tidak melewati sepertiga DPR. Dengan 580 kursi DPR dan 38 provinsi, batas itu 193,33 kursi, jadi paling banyak lima per provinsi (190 kursi). Artikel ini tidak memeriksa apakah ada rancangan perubahan undang-undang yang sedang dibahas.
- Jumlah provinsi bisa berubah. Kursi DPD adalah empat kali jumlah provinsi, jadi setiap provinsi baru menambah empat kursi dan mengubah rentang pemilih per kursi.
- Rasio 97,24 kali tidak diproyeksikan. Bahan artikel ini tidak memuat DPT atau proyeksi DPT 2029.
Prediksi 2029Proyeksi, bukan hasil
Kalau jumlah kursi DPD per provinsi diubah
UUD 1945 menyerahkan jumlah kursi DPD per provinsi kepada undang-undang, selama jumlahnya sama di setiap provinsi dan totalnya tidak melewati sepertiga jumlah anggota DPR. Putusan MK 48/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa angka itu wewenang pembentuk undang-undang. Pemohonnya, calon DPD peringkat kelima di delapan provinsi, meminta lima kursi; Mahkamah menolak permohonan itu. Dengan 580 kursi DPR dan 38 provinsi, lima kursi per provinsi (190) masih di bawah batas 193,33, sedangkan enam (228) melewatinya.
Kartu ini tidak meramalkan hasil 2029. Ia menghitung ulang suara 2024 untuk tiga, empat, dan lima kursi per provinsi, supaya terlihat berapa porsi suara yang ikut bergeser bila angkanya diubah. Tiga kursi ditampilkan hanya sebagai pembanding ke arah sebaliknya.
- Daftar calon dan suara tiap calon sama dengan 2024. Daftar calon DPD 2029 belum ada, jadi andaian ini hampir pasti keliru; kartu hanya menunjukkan aritmetika jumlah kursinya.
- 38 provinsi dan 580 kursi DPR, seperti 2024.
- Calon berkursi adalah calon dengan 3, 4, atau 5 suara terbanyak di provinsinya. Penggantian calon terpilih sebelum dan sesudah pelantikan tidak dihitung, jadi angka 4 kursi di sini 51,89 persen, bukan 49,84 persen.
- Pemilih dan calon diandaikan tidak mengubah pilihan ketika jumlah kursi berubah. Bahan artikel ini tidak memuat data untuk menguji andaian itu.
Pertanyaan yang menggantung
Kalau setiap provinsi sama-sama mendapat empat kursi, mengapa suara DPD di satu provinsi menumpuk pada sedikit calon, sementara di provinsi lain tersebar ke puluhan calon?
Data 2024 bisa menunjukkan seberapa tersebar suaranya. Data yang sama tidak bisa menunjukkan sebabnya: provinsi dengan lebih banyak calon memang cenderung lebih tersebar, tetapi sebagian hubungan itu mekanis.
Tebakan Anda?
Lanjutkan dari sini
Sumber & metode (13)
- Keputusan KPU 360/2024 Lampiran IV, perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon anggota DPD (penetapan 20 Maret 2024), 46 halaman; Papua Barat Daya di hlm. 46 hanya berupa citra. jdih.kpu.go.id. Data JARING:
data/pelajaran-2024/hasil.json, kontesdpd, 38 record. - Keputusan KPU 1050/2024 (28 Juli 2024), perubahan hasil Pemilu DPD pada Provinsi Sumatera Barat: Menimbang huruf c dan Diktum KEDUA. jdih.kpu.go.id. Lampiran IV, satu halaman citra: 16 calon, 1.439.145 suara sah. PDF.
- Putusan Mahkamah Konstitusi 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 (PHPU DPD Sumatera Barat), diucapkan 10 Juni 2024; amar hlm. 144–145. s.mkri.id.
- Pelaksanaan pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat, Sabtu 13 Juli 2024: detikSumut, “Ketua Bawaslu RI Turun Langsung Awasi-Supervisi PSU di Sumbar” (13 Juli 2024, 11.58 WIB), detik.com; RMOL, “2.681 TPS di Sumbar Gelar PSU Pileg DPD, Diawasi Langsung Ketua Bawaslu” (13 Juli 2024, 19.15 WIB), rmol.id. Sumber sekunder; dokumen KPU Sumatera Barat tentang pelaksanaannya tidak dibuka.
- Keputusan KPU 1207/2024 (25 Agustus 2024), penetapan calon terpilih dan calon pengganti antarwaktu anggota DPD: Diktum KESATU–KEMPAT (hlm. 3–4) dan lampiran per provinsi (hlm. 5–85). jdih.kpu.go.id.
- Keputusan KPU 1209/2024, perubahan Kep. 1207/2024 untuk Provinsi Maluku (25 Agustus 2024 menurut abstrak JDIH; teks penetapan tidak menulis tahun). PDF. Keputusan KPU 1389/2024 (25 September 2024), perubahan kedua untuk Lampung, Jambi, Jawa Tengah, dan Papua. jdih.kpu.go.id. Perubahan lain dicari per nomor unduhan JDIH 1340–1480, bukan lewat pencarian resmi; tidak ditemukan perubahan ketiga.
- Pelantikan 1 Oktober 2024: ANTARA Jambi, “580 anggota DPR dan 152 anggota DPD akan dilantik hari ini” (1 Oktober 2024). Sumber sekunder; keputusan presiden tentang peresmian keanggotaan DPD tidak dibuka. antaranews.com.
- Keputusan KPU 1043/2024 Lampiran I huruf C (27 Juli 2024; PDF hlm. 10–11), DPT dan pengguna hak pilih kontes DPD per provinsi, berjumlah 203.056.748, tanpa pemilih luar negeri. jdih.kpu.go.id. Kursi DPR per provinsi dijumlah dari 84 dapil Keputusan KPU 1205/2024 (jdih.kpu.go.id) di
data/pelajaran-2024/hasil.json. - Perubahan Ketiga UUD 1945 (9 November 2001), Pasal 22C ayat (1)–(4), salinan JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id.
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, salinan JDIH BPK, bunyi pasal dipastikan dari citra halaman: Pasal 168 ayat (3), 196, dan 197 (hlm. 117 dan 136), batang tubuh hlm. 1–150; Pasal 421 ayat (1) dan 423 ayat (1)–(3) (hlm. 252–253), hlm. 151–317.
- Ikhtisar Putusan MK 48/PUU-XXII/2024 tentang jumlah anggota DPD (diucapkan 20 Agustus 2024), hlm. 1–3: pokok perkara Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017; Pasal 196 dibaca sebagai tindak lanjut Pasal 252 ayat (1) (hlm. 3); UUD menyerahkan pengaturannya kepada undang-undang (hlm. 2). Ikhtisar resmi Mahkamah Konstitusi; teks putusan lengkap dan teks UU 17/2014 tidak dibuka. s.mkri.id.
- Pembanding DPR per dapil (4,62 kali) dan per provinsi (3,74 kali): artikel Satu kursi, dua harga. Angka 3,56 kali memakai DPT kontes DPD dibagi kursi DPR tiap provinsi.
- Calon efektif: rumus Laakso–Taagepera, sama dengan jumlah partai efektif di artikel Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit, diterapkan pada porsi suara calon.
Analisa berikutnya
Kalender 2029–2032
batas paling lambat awal tahapan sebelum hari pemungutan suara, menurut UU 7/2017 yang berlaku
UU Pemilu 2017 disahkan dua hari sebelum batas paling lambat awal tahapan Pemilu 2019
model: sisa dari pengesahan 31 Maret 2027 ke batas awal tahapan, bila hari-H 14 Februari 2029
Dua puluh bulan, dihitung mundur
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai menyusun jadwal kerjanya pada Senin, 5 Oktober, dengan target pengesahan yang diucapkan paling lambat Maret 2027. Menurut UU yang berlaku, tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan hari itu belum ditetapkan KPU.
13 menit3 kartu data
Parlemen
suara partai lolos ambang di dapil tempat partai itu tanpa kursi, Pemilu DPR 2024, 84 dapil (8,43% suara sah)
median porsi suara terkecil yang masih berkursi di 11 dapil DPR 3 kursi, 2024
dapil DPR 2024 yang memberi kursi ke kedelapan partai lolos ambang
Ambang kedua: lolos 4 persen, belum tentu berkursi di dapil
Delapan partai melewati ambang nasional 4 persen pada Pemilu DPR 2024. Di 74 dari 84 dapil, paling sedikit satu di antaranya tetap tanpa kursi: 12,8 juta suara, 8,43 persen suara sah. Ambang kedua itu paling tinggi di dapil yang kursinya paling sedikit.
13 menit4 kartu data
Parlemen
kursi DPR 2024–2029, naik dari 550 pada 2004
partai berkursi pada 2024, semuanya lolos ambang 4%
jumlah partai efektif di kursi 2024; puncaknya 8,17 pada 2014
Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit
Kursi DPR bertambah 30 sejak 2004, sementara partai yang duduk di dalamnya turun dari 16 menjadi 8. Anehnya, ruangan itu tidak menjadi lebih sepi.
5 menit2 kartu data