Dinamika terbaru · Kalender 2029–2032
Dua puluh bulan, dihitung mundur
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai menyusun jadwal kerjanya pada Senin, 5 Oktober, dengan target pengesahan yang diucapkan paling lambat Maret 2027. Menurut UU yang berlaku, tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan hari itu belum ditetapkan KPU.

Komisi II DPR membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu pada Selasa, 29 September 2026, dan rapat pertamanya dijadwalkan Senin, 5 Oktober, untuk menyusun jadwal kerja. Seorang anggota panja menyebut target pengesahan paling lambat Maret 2027. Aturan yang berlaku memasang patokan di ujung lain: tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pada dua pemilu terakhir yang memakai UU baru, UU itu disahkan 29 hari (2014) dan 2 hari (2019) sebelum batas paling lambat awal tahapan.
Tulisan ini memberi label pada klaim yang dikutip: BERLAKU untuk undang-undang, putusan, dan dokumen resmi; USULAN untuk agenda resmi yang belum terjadi; WACANA untuk ucapan narasumber; dan SKENARIO untuk hitungan model JARING.
Apa yang berubah: panja terbentuk, target diucapkan
Sebelum akhir September, kerja RUU ini masih di luar jalur panja. Pada 2 Juni, sebelum panja dibentuk, Komisi II mengundang pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil (ANTARA). Pada 14 Agustus, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR dan ketua fraksi bersepakat memulai pembahasan "secara terbatas" (situs DPR).
Pada 29 September, dalam rapat internal tertutup, Komisi II mengesahkan Panja Penyusunan RUU Pemilu yang diketuai Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda. Pembentukan ini diberitakan E-Media DPR RI, portal berita Sekretariat Jenderal DPR, pada 29 September (BERLAKU), dan dilaporkan ANTARA serta detikNews. Menurut draf susunan yang diterima Liputan6 dan detikNews, panja beranggotakan 23 orang dari delapan fraksi. Rapat Senin, 5 Oktober, dijadwalkan untuk menyusun jadwal dan agenda serta memetakan pihak yang akan diundang, bukan membahas pasal (USULAN). Rifqinizamy menyatakan jadwal itu akan disampaikan secara terbuka.
Target "Maret 2027" adalah WACANA: ucapan Kapoksi F-PKB di Komisi II, Muhammad Khozin, yang juga anggota panja, kepada Tempo, Suara.com, dan Liputan6 pada 29–30 September. Menurut Khozin, draf RUU dan naskah akademik ditargetkan paling lambat Desember 2026, dan "Maret 2027 diupayakan selambat-lambatnya sudah disahkan". Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar yang juga tercantum dalam draf susunan panja, dikutip dengan target yang sama oleh Cirebonpos (30 September) dan Vedianews (2 Oktober), dua berita yang teksnya hampir sama. Forum pembahasan sesudah draf selesai, apakah Komisi II, panitia khusus, atau Badan Legislasi, belum diputuskan pimpinan DPR, dan Surat Presiden baru turun setelah draf dikirim.
Batas dari Mahkamah Konstitusi dipertegas pada Agustus. Putusan 259/PUU-XXIV/2026, diucapkan 12 Agustus 2026, menolak seluruh permohonan (BERLAKU). Pemohon meminta MK memasang tenggat: revisi paling lama satu tahun sejak putusan, atau paling lama 20 bulan sebelum Pemilu 2029. MK tidak memasang tenggat baru. Menurut Mahkamah, penegasan "sejak Pemilihan Umum 2029" dalam Putusan 135 sudah cukup sebagai batas waktu. Karena itu, 20 bulan adalah batas paling lambat awal tahapan menurut UU, bukan tenggat pengesahan UU dari MK.
Tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029.
Putusan MK 259/PUU-XXIV/2026, paragraf [3.10], hlm. 48
Target-target yang diucapkan sepanjang 2026 datang dari orang berbeda, di DPR dan pemerintah, tentang tonggak berbeda: draf, mulai pembahasan, atau selesai. Kartu di bawah menaruhnya di satu garis waktu tanpa membacanya sebagai satu lembaga yang menggeser jadwalnya.
Bukti dan konteks: dua puluh bulan, lima pemilu
Patokan waktunya ada di Pasal 167 UU 7/2017. Ayat (2) menyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU. Ayat (6) mengatur awal tahapan (BERLAKU):
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
UU 7/2017 Pasal 167 ayat (6), hlm. 117
Pasal ini tidak diubah oleh Perppu 1/2022. Batasnya mengikuti tanggal pemungutan suara: begitu KPU menetapkan hari-H 2029, batas paling lambat awal tahapan ikut terkunci. Itu batas paling lambat, sehingga KPU boleh memulai lebih awal.
Lima siklus memberi tiga pola. Pada 2004 dan 2009, UU pemilu disahkan sekitar setahun sebelum hari pemungutan suara, dan keduanya tidak memuat batas umum awal tahapan. Keduanya juga diubah lewat Perppu menjelang hari-H: 3 hari sebelumnya pada 2004 dan 42 hari sebelumnya pada 2009.
Pada 2014 dan 2019, UU baru disahkan tidak lama sebelum batas paling lambat awal tahapan. UU 8/2012 disahkan 11 Mei 2012 dan memasang batas 22 bulan sebelum hari-H, yang jatuh pada 9 Juni 2012, 29 hari sesudah UU disahkan. UU 7/2017 disahkan 15 Agustus 2017; batas 20 bulan sebelum hari-H 2019 jatuh pada 17 Agustus 2017, dua hari kemudian.
Pemilu 2024 tidak memakai UU baru. Menurut lampiran PKPU 3/2022, tahapannya dimulai 14 Juni 2022, tepat di batas 20 bulan sebelum hari-H. Perubahan yang diperlukan, antara lain dapil provinsi baru di Papua, datang lewat Perppu 1/2022 pada 12 Desember 2022, 181 hari sesudah tahapan berjalan. Perppu itu menjadi UU 7/2023 pada 4 Mei 2023.
KPU menetapkan hari-H Pemilu 2014 pada 8 Juni 2012 dan hari-H Pemilu 2024 pada 31 Januari 2022, 24 bulan 14 hari sebelum hari pemungutan suara; hari-H 2019 ditetapkan dalam PKPU tahapan 7/2017 pada 4 September 2017. Dalam lampiran PKPU tahapan ketiga siklus itu, kegiatan perencanaan program dan anggaran dimulai tepat di batas paling lambat: 9 Juni 2012, 17 Agustus 2017, dan 14 Juni 2022. Namun pada 2019 kegiatan penyusunan Peraturan KPU, yang juga termasuk tahapan, sudah dimulai 1 Agustus 2017, sebelum batas dan sebelum UU disahkan. Itu pola tiga siklus, bukan aturan.
Hitungan mundur ke 2029, sebagai skenario
Karena hari-H 2029 belum ada, hitungan ke depan hanya bisa berupa SKENARIO. Kartu di bawah memakai dua masukan yang bisa Anda ubah: bulan pemungutan suara 2029, dengan tanggal 14 sebagai asumsi seperti 2024, dan bulan pengesahan UU, yang dibaca sebagai hari terakhir bulan itu.
Dengan bawaan kartu, hari-H 14 Februari 2029 dan UU disahkan 31 Maret 2027, batas paling lambat awal tahapan jatuh pada 14 Juni 2027. Sisa waktunya 2 bulan 14 hari, atau 75 hari, dan jarak UU ke hari-H 22 bulan 14 hari. Bila target itu tercapai, jarak UU ke batas lebih panjang daripada 2014 (29 hari) dan 2019 (2 hari). Jarak itu menyempit bila pengesahan bergeser: untuk hari-H yang sama, UU yang disahkan sesudah 14 Juni 2027 terbit sesudah batas.
Bulan Juni 2027 juga muncul dalam proyeksi anggota KPU August Mellaz. Dalam Forum Populi pada 1 September 2026, menurut parafrasa ANTARA, ia memperkirakan tahapan 2029 mulai berjalan sekitar Juni 2027, dengan waktu persiapan sekitar 20 hingga 22 bulan (WACANA). Pada 22 April ia menyebut rentang 20 sampai 22 bulan itu "sudah sangat optimal" (RMOL). Proyeksi Juni 2027 cocok dengan hari-H Februari 2029 bila tahapan dimulai tepat di batas, seperti kegiatan perencanaan program dan anggaran pada tiga siklus terakhir. Ia bukan keputusan KPU.
Angka-angka ini mengukur jarak kalender. Ia tidak mengukur cukup tidaknya waktu untuk membahas UU, menyusun peraturan KPU, atau menyiapkan anggaran.
Mengapa relevan: tahapan membawa aturan main
Tahapan bukan hanya hari pemungutan suara. Pasal 167 ayat (4) memulainya dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan, lalu pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, penetapan jumlah kursi dan dapil, sampai pencalonan. Aturan main untuk sebagian tahapan itu menunggu UU baru. Contohnya ambang batas parlemen: pada Maret 2026 MK menyatakan uji ambang untuk 2029 "prematur" karena Pasal 414 ayat (1) belum direvisi (Putusan 37/PUU-XXIV/2026), sementara Putusan 116/PUU-XXI/2023 meminta perubahannya selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Artikel Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit menghitung apa yang bergeser bila ambang itu diubah. Pemisahan pemilu nasional dan daerah dari Putusan 135 juga menunggu UU baru.
Sebelum UU baru ada, KPU menyatakan memakai UU yang berlaku. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada 15 Juni 2026, Ketua KPU Afifuddin menyebut beberapa tahapan dimulai dengan "sementara memedomani" UU Pemilu yang ada (WACANA). Kutipan itu hanya kami temukan di satu media, Kompas.com, dan belum kami cocokkan dengan rekaman rapat. JawaPos mengonfirmasi bagian lain dari keterangan yang sama: KPU akan memulai tahapan Pemilu 2029 pada 2027.
Siklus lalu memberi dua preseden. Menurut lampiran PKPU 7/2017, yang ditetapkan 4 September 2017, penyusunan Peraturan KPU dimulai 1 Agustus 2017, dua pekan sebelum UU disahkan. Pada 2024, sebagian aturan diubah lewat Perppu sesudah tahapan berjalan.
Ada satu penanda kalender lagi. Masa jabatan anggota KPU 2022–2027 berakhir 12 April 2027, lima tahun sesudah pelantikan 12 April 2022. Target pengesahan Maret 2027 jatuh sebelum tanggal itu, sedangkan proyeksi awal tahapan Juni 2027 jatuh sesudahnya. Ini pembacaan kalender, bukan klaim tentang siapa yang akan menyusun peraturan tahapan.
Yang belum dapat disimpulkan
- Hari pemungutan suara 2029. Belum ditetapkan. Per 2 Oktober 2026 pukul 09.11 WIB, JDIH KPU tidak memuat keputusan hari dan tanggal pemungutan suara 2029 maupun PKPU tahapannya. Program penyusunan PKPU 2026 juga tidak memuat rancangan tahapan 2029. Semua angka 2029 di tulisan ini adalah SKENARIO.
- Isi draf. Naskah akademik dan draf RUU belum dipublikasikan. Per 28 Juni keduanya belum ada, menurut pakar pemilu dan dosen FH UI Titi Anggraini (Hukumonline). Dalam berita detikNews 29 September, Wakil Ketua Komisi II Aria Bima disebut sebelumnya mengatakan 12–14 persoalan mulai dirumuskan dalam draf naskah akademik; tanggal ucapannya tidak disebut.
- Apakah angka 20 bulan bertahan. UU baru bisa mengubah Pasal 167 ayat (6), apalagi pemilu daerah kini terpisah. Pemohon perkara 259 sendiri berargumen bahwa ketentuan 20 bulan dirancang untuk satu siklus tahapan.
- Apakah "Juni 2027" sebuah jadwal. Bukan. Itu proyeksi seorang anggota KPU, bukan keputusan lembaga.
- Apakah Maret 2027 realistis. Dua tonggak yang diucapkan untuk pertengahan 2026, draf "sebelum Juni" dan pembahasan formal "Juli atau Agustus", tidak terlihat di dokumen publik; panja penyusun draf baru dibentuk 29 September. Meleset tidak sama dengan gagal, dan data ini tidak bisa meramalkan kecepatan pembahasan.
- Niat. Keterlambatan bukan bukti niat menunda. Pada 8 Juli, Rifqinizamy menyebut jawaban pimpinan DPR soal pembentukan panja adalah "Tunggu"; sehari kemudian Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan "enggak ada yang ditunda" (Okezone). Tidak ada dokumen yang menunjukkan niat menunda.
- Pemilu yang mana. Tidak semua pemilihan terjadi pada 2029. Sejak 2029, pemilu DPR, DPD, dan Presiden terpisah dari pemilu DPRD dan kepala daerah. Jendela pemilu daerah sudah dihitung di 2029, lalu 2031 atau 2032.
Rumusan yang perlu diluruskan
Dua rumusan yang beredar sepekan terakhir tidak presisi.
- "Pemilu daerah 2031" dan "masa jabatan DPRD dan kepala daerah diperpanjang hingga 2031" (Cirebonpos, 30 September; Vedianews, 2 Oktober). Amar Putusan 135 hanya memberi jendela paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan; tahunnya tidak disebut. Hitungan jendelanya ada di 2029, lalu 2031 atau 2032. Vedianews sendiri menulis perpanjangan itu "masih sebatas opsi yang dikaji".
- "Tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai pada Oktober 2026, yaitu agenda rekrutmen penyelenggara pemilu" (Tempo, 30 September). Seleksi anggota KPU dan Bawaslu tidak termasuk daftar tahapan di Pasal 167 ayat (4). Pada tiga siklus terakhir, tahapan dibuka dengan kegiatan yang dalam UU 7/2017 tercantum sebagai tahapan huruf a Pasal 167 ayat (4): perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan. Pada 2019, menurut lampiran PKPU 7/2017, penyusunan Peraturan KPU dimulai lebih dulu, 1 Agustus 2017.
Indikator yang dipantau
- Hasil rapat panja 5 Oktober: jadwal kerja, daftar pihak yang diundang, dan apakah jadwal itu diumumkan terbuka seperti dinyatakan Rifqinizamy.
- Naskah akademik dan draf RUU dari Badan Keahlian DPR. Target yang diucapkan: paling lambat Desember 2026 (WACANA).
- Forum pembahasan dan Surat Presiden: keputusan pimpinan DPR (Komisi II, panitia khusus, atau Badan Legislasi) dan menteri yang ditunjuk mewakili pemerintah.
- JDIH KPU: keputusan hari dan tanggal pemungutan suara 2029 serta rancangan PKPU tahapan. Pada tiga siklus terakhir, hari-H ditetapkan 22 bulan 1 hari (2014), 19 bulan 13 hari (2019, lewat PKPU tahapan), dan 24 bulan 14 hari (2024) sebelum hari pemungutan suara. Bila rentang itu berulang dan hari-H jatuh pada 14 Februari 2029, penetapannya jatuh antara akhir Januari dan awal Juli 2027 (SKENARIO).
- UU APBN 2027 dan pagu KPU untuk kegiatan tahapan. RUU APBN 2027 disetujui DPR dalam rapat paripurna 29 September 2026 (E-Media DPR RI); rincian pagu KPU untuk kegiatan tahapan belum kami temukan.
- Seleksi anggota KPU dan Bawaslu 2027–2032, karena masa jabatan anggota KPU sekarang berakhir 12 April 2027.
- Putusan MK baru atas UU Pemilu yang menyentuh tahapan atau tenggatnya.
Prediksi 2029Proyeksi, bukan hasil
Kapan tahapan Pemilu 2029 paling lambat dimulai?
Selama Pasal 167 ayat (6) berlaku, jawabannya mengikuti satu tanggal yang belum ada: hari pemungutan suara. Bila KPU menetapkan hari-H antara 14 Februari dan 14 April 2029, tahapan paling lambat dimulai antara 14 Juni dan 14 Agustus 2027. Bila UU baru disahkan 31 Maret 2027, sisa waktunya sampai batas itu 75 hari (hari-H Februari), 105 hari (Maret), atau 136 hari (April).
Pada tiga siklus terakhir, kegiatan perencanaan program dan anggaran dimulai tepat di batas. Bila pola itu berulang, untuk hari-H Februari 2029 artinya 14 Juni 2027, bulan yang sama dengan proyeksi KPU. Kartu model di bagian Hitungan mundur ke 2029 menghitung skenario lain, termasuk pengesahan yang jatuh sesudah batas.
- Hari pemungutan suara 2029 belum ditetapkan KPU; model memakai tanggal 14 pada bulan pilihan. Tanggal 14 dipilih karena sama dengan 2024, bukan perkiraan.
- Batas awal tahapan = hari-H dikurangi 20 bulan (Pasal 167 ayat (6) UU 7/2017). Itu batas paling lambat; KPU boleh mulai lebih awal, dan UU baru dapat mengubah angkanya.
- Pengesahan pada bulan X dibaca sebagai hari terakhir bulan X, posisi yang paling sempit untuk bulan itu.
- Jeda dari persetujuan paripurna ke pengundangan tidak dimodelkan. Jeda itu memperpendek sisa: bila "disahkan Maret 2027" berarti persetujuan paripurna, pengesahan dan pengundangan bisa jatuh sampai 30 hari kemudian (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945), dan sisa pada skenario bawaan turun dari 75 menjadi sekitar 45 hari.
- Pola "tahapan dimulai tepat di batas" diambil dari kegiatan perencanaan program dan anggaran 2014, 2019, dan 2024; tidak ada aturan yang mewajibkannya, dan pada 2019 penyusunan Peraturan KPU dimulai lebih awal.
Pertanyaan yang menggantung
Kalau UU baru terbit hanya beberapa pekan sebelum tahapan dimulai, apa yang akan menyesuaikan diri: tanggal hari-H, isi UU, atau peraturan KPU?
Tiga siklus terakhir menjawabnya dengan tiga cara. Pada 2014 UU disahkan 29 hari sebelum batas paling lambat awal tahapan, pada 2019 dua hari sebelumnya, dan pada 2024 UU lama dipakai lalu diubah lewat Perppu sesudah tahapan berjalan. Data tidak bisa memberi tahu pola mana yang akan berulang.
Tebakan Anda?
Lanjutkan dari sini
Sumber & metode (16)
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, disahkan 15 Agustus 2017 dan diundangkan 16 Agustus 2017. Pasal 167 ayat (2), (4), dan (6), hlm. 116–117; pengesahan hlm. 317. JDIH BPK: hlm. 1–150, hlm. 151–317.
- UU 12/2003 (disahkan 11 Maret 2003, hlm. 70; tanggal pengundangan dari metadata BPK), UU 10/2008 (disahkan dan diundangkan 31 Maret 2008, hlm. 135), dan UU 8/2012 (disahkan dan diundangkan 11 Mei 2012; Pasal 4 ayat (5), batas 22 bulan). JDIH BPK: UU 12/2003, UU 10/2008, UU 8/2012.
- Perppu 2/2004 (2 April 2004), Perppu 1/2009 (26 Februari 2009), Perppu 1/2022 (12 Desember 2022; tidak mengubah Pasal 167), dan UU 7/2023 (diundangkan 4 Mei 2023; sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, hlm. 5). JDIH BPK: Perppu 2/2004, Perppu 1/2009, Perppu 1/2022, UU 7/2023. Persetujuan paripurna 4 April 2023: Republika, RMOL.
- Hari pemungutan suara: Keppres 26/2004, 7/2009, 14/2014, 10/2019, dan 10/2024, diktum penetapan hari. JDIH BPK: 2004, 2009, 2014, 2019, 2024.
- Penetapan hari-H oleh KPU: Keputusan KPU 111/Kpts/KPU/Tahun 2012, ditetapkan 8 Juni 2012, diktum KEDUA (jdih.kpu.go.id); Keputusan KPU 21/2022, ditetapkan 31 Januari 2022, diktum KESATU (jdih.kpu.go.id). Hari-H 2019 ditetapkan dalam PKPU 7/2017 (4 September 2017), sebagaimana dirujuk konsiderans huruf c Keppres 10/2019 (JDIH BPK).
- Tanggal mulai kegiatan di lampiran PKPU tahapan: PKPU 7/2012, baris perencanaan program dan anggaran mulai 9 Juni 2012 (PDF); PKPU 7/2017, ditetapkan 4 September 2017, perencanaan program dan anggaran mulai 17 Agustus 2017 dan penyusunan Peraturan KPU mulai 1 Agustus 2017 (PDF); PKPU 3/2022, ditetapkan 9 Juni 2022, perencanaan program dan anggaran mulai 14 Juni 2022 (PDF).
- Status 2029 di JDIH KPU, diperiksa 2 Oktober 2026 pukul 09.10–09.11 WIB: daftar PKPU (terbaru PKPU 1/2026), pencarian keputusan KPU (tidak ada keputusan hari-H 2029), dan Keputusan KPU 19/2026 tentang Program Penyusunan Rancangan PKPU 2026, 13 Januari 2026, lampiran hlm. 1–5 (PDF).
- Putusan MK 259/PUU-XXIV/2026, diucapkan Rabu 12 Agustus 2026: petitum hlm. 37–38, paragraf [3.10] hlm. 47–49, amar hlm. 50. s.mkri.id; berita Humas MK (judul berita menyebut "Pilkada 2029"; amar tidak menetapkan tahun pilkada).
- Putusan MK 37/PUU-XXIV/2026, diucapkan 2 Maret 2026, paragraf [3.3.1]–[3.3.3] hlm. 69–70 (s.mkri.id). Putusan MK 116/PUU-XXI/2023, diucapkan 29 Februari 2024, paragraf [3.20] hlm. 126 (s.mkri.id).
- Panja: ANTARA dan detikNews, 29 September 2026 (pembentukan, ketua, rapat jadwal Senin 5 Oktober, 12–14 persoalan dalam draf naskah akademik); Liputan6, 1 Oktober, dan detikNews, 2 Oktober (23 anggota dari delapan fraksi, menurut draf susunan yang diterima kedua media). Berita resmi DPR: E-Media DPR RI, 29 September 2026 (pembentukan panja; jadwal disusun Senin dan disampaikan secara terbuka); susunan 23 anggota hanya dari draf yang diterima media. Pembahasan "secara terbatas": DPR RI, 14 Agustus 2026. Undangan pakar: ANTARA, 2 Juni 2026.
- Target pengesahan Maret 2027 dan draf Desember 2026 (Muhammad Khozin): Tempo, 30 September; Liputan6 dan Suara.com, 29 September 2026. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (teks kedua berita hampir sama): Cirebonpos, 30 September; Vedianews, 2 Oktober 2026.
- Target yang diucapkan sebelumnya: Aria Bima, 20 Januari 2026 (detikNews, NU Online); M. Rifqinizamy Karsayuda, 23–24 Februari 2026 (Okezone/RCTI+, NU Online); Yusril Ihza Mahendra, 22 April 2026 (ANTARA, Investortrust); dasar konversi "2,5 tahun", pelantikan Presiden 20 Oktober 2024: Setkab, NU Online. "Tunggu" (M. Rifqinizamy Karsayuda, 8 Juli) dan "enggak ada yang ditunda" (Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal): Okezone/RCTI+, 9 Juli 2026.
- KPU: August Mellaz di Forum Populi, 1 September 2026 (ANTARA Yogyakarta, parafrasa; juga VIVA, FIN, RRI) dan 22 April 2026 (RMOL). Afifuddin di RDP Komisi II, 15 Juni 2026: Kompas.com (satu media untuk kutipan "sementara memedomani"); konfirmasi sebagian: JawaPos, 16 Juni 2026.
- Naskah akademik dan draf belum ada per 28 Juni 2026: Titi Anggraini, pakar pemilu dan dosen FH UI, Hukumonline, 3 Juli 2026.
- Pelantikan anggota KPU dan Bawaslu 2022–2027, 12 April 2022: Setkab (teks Keppres 33/P/2022 belum dibuka).
- Hitungan jarak dan model 2029: skrip redaksi JARING
riset/analisa-redaksi/dua-puluh-bulan/hitung/(jarak_siklus.py,model_2029.py,garis_target.py; Python standar, aturan bulan di_tanggal.py). Kartu menghitung ulang dari tanggal mentah dengan aturan yang sama.
Analisa berikutnya
Parlemen
kursi DPR 2024–2029, naik dari 550 pada 2004
partai berkursi pada 2024, semuanya lolos ambang 4%
jumlah partai efektif di kursi 2024; puncaknya 8,17 pada 2014
Dua puluh tahun, pintu Senayan makin sempit
Kursi DPR bertambah 30 sejak 2004, sementara partai yang duduk di dalamnya turun dari 16 menjadi 8. Anehnya, ruangan itu tidak menjadi lebih sepi.
5 menit2 kartu data
Kalender 2029–2032
pemohon Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: 1 perkumpulan, 1 partai politik, 10 perseorangan; tidak satu pun pasangan calon Pilpres 2024
dari registrasi 17 September ke pengucapan putusan 6 Oktober 2026; 13 hari kerja bila hari registrasi tidak dihitung, 14 bila dihitung (batas UU MK: 14 hari kerja)
dari batas pengajuan PHPU presiden 2024 (Sabtu 23 Maret 2024) ke pengajuan perkara ini, 10 September 2026 (hitungan JARING)
Tidak dapat diterima, karena pemohonnya bukan pasangan calon
Putusan MK 6 Oktober 2026 atas 12 pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 berhenti di kedudukan hukum: hanya pasangan calon yang berhak memohon. Uraian tentang syarat pendidikan calon dan rujukan kepada "lembaga yang memiliki kewenangan" ada di pertimbangan, bukan di amar, dan putusan tidak menyebut nama lembaga itu.
17 menit3 kartu data
Kalender 2029–2032
tenggat Keppres tim seleksi KPU dan Bawaslu, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir 12 April 2027
dari tenggat Keppres tim seleksi sampai akhir masa jabatan 12 April 2027; jaraknya sama pada siklus 2021–2022
perempuan di tim seleksi 2021; 30 persen dari 11 kursi adalah 3,3 orang
Satu Keppres untuk KPU dan Bawaslu, paling lambat 12 Oktober
UU Pemilu meminta Presiden membentuk tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan KPU berakhir. Hitungannya jatuh pada Senin 12 Oktober 2026, dan tim yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.
14 menit4 kartu data