Dinamika terbaru · Kalender 2029–2032
Tidak dapat diterima, karena pemohonnya bukan pasangan calon
Putusan MK 6 Oktober 2026 atas 12 pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 berhenti di kedudukan hukum: hanya pasangan calon yang berhak memohon. Uraian tentang syarat pendidikan calon dan rujukan kepada "lembaga yang memiliki kewenangan" ada di pertimbangan, bukan di amar, dan putusan tidak menyebut nama lembaga itu.

Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Amarnya tiga butir: eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon tentang kedudukan hukum dikabulkan, eksepsi selebihnya ditolak, dan permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Dasarnya kedudukan hukum. Menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023, pemohon sengketa hasil pemilu presiden adalah pasangan calon, sedangkan kedua belas pemohon perkara ini adalah satu perkumpulan, satu partai politik, dan sepuluh perseorangan.
Tulisan ini menjelaskan prosedurnya: siapa yang berhak memohon, apa yang diputus, apa yang hanya ada di pertimbangan, dan siapa saja yang bergerak sesudahnya. Tulisan ini tidak menilai keabsahan dokumen pendidikan siapa pun dan tidak menyimpulkan benar atau salahnya pihak mana pun. Label yang dipakai: BERLAKU putusan, norma, atau fakta bersumber; USULAN rencana atau jadwal yang belum pasti; WACANA pernyataan atau niat. Proses lembaga yang hasilnya belum ada ditandai dengan kata (proses), pernyataan lembaga dengan (pernyataan resmi). Tidak ada SKENARIO dalam tulisan ini. Kutipan dari bagian pertimbangan selalu ditandai sebagai pertimbangan.
Apa yang diputus: tiga butir amar
Dalam Eksepsi
Amar Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hlm. 378
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum;
2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
BERLAKU Amar adalah satu-satunya bagian yang merupakan putusan. Amar ini tidak memuat kata ijazah, diskualifikasi, atau nama lembaga lain. Alasannya ada di konklusi (bagian 4, hlm. 377–378): eksepsi kewenangan Mahkamah dan eksepsi tenggang waktu "tidak beralasan menurut hukum", sedangkan eksepsi kedudukan hukum "beralasan menurut hukum", sehingga para Pemohon dan Pihak Terkait "tidak memiliki kedudukan hukum". Satu catatan teks: konklusi [4.5] menyebut eksepsi lainnya "tidak dipertimbangkan", sedangkan amar butir 2 menolak eksepsi "untuk selain dan selebihnya". Tulisan ini mengutip amar apa adanya.
Mengapa "tidak dapat diterima" dan bukan "ditolak"? Pasal 77 UU 24/2003 tentang MK membedakan keduanya. Bila pemohon atau permohonannya tidak memenuhi syarat Pasal 74, "amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima" (ayat (1)). Amar "ditolak" dipakai bila permohonan tidak beralasan (ayat (4)). Putusan ini tidak mengutip Pasal 77; pasal itu kami sebut untuk menjelaskan rumusan amarnya. Karena itu tulisan ini tidak memakai frasa "MK menolak permohonan".
Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 5 Oktober, dan diucapkan sehari kemudian, selesai pukul 20.58 WIB (hlm. 379). Putusan tidak memuat pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion).
Siapa yang berhak memohon
BERLAKU Pasal 74 ayat (1) UU MK mengenal tiga jenis pemohon sengketa hasil pemilu: perseorangan calon anggota DPD (huruf a), "pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden" (huruf b), dan partai politik peserta pemilu (huruf c). Untuk pemilu presiden, PMK 4/2023 Pasal 3 ayat (1) menyatakan pemohon "adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden"; ayat (3) menyatakan Pihak Terkait juga pasangan calon. PMK 2/2024 mengubah sejumlah pasal PMK 4/2023, tetapi tidak Pasal 3.
Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pertimbangan, paragraf [3.7.2], hlm. 377 (bukan amar)
Mahkamah merumuskan para Pemohon sebagai organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan (Pemohon I, Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP), partai politik (Pemohon II, Partai Ummat), dan perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai XII). Enam dari sepuluh perseorangan itu, menurut permohonan dan berita Humas MK, tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Permohonan sendiri mengakui, "Para Pemohon memang bukan pasangan calon" (hlm. 31), lalu meminta "penafsiran eksepsional yang kasuistis dan terbatas" (hlm. 32). Mahkamah tidak mengabulkannya.
Bagaimana dengan partai politik? Pasal 74 ayat (1) huruf c memang menyebut partai politik peserta pemilu, tetapi ayat (2) huruf c mengaitkan permohonan partai dengan "perolehan kursi partai politik". Ini bacaan kami atas teks UU, bukan alasan yang ditulis Mahkamah: putusan tidak membahas huruf c, dan untuk sengketa hasil pemilu presiden Mahkamah memakai huruf b. Pihak Terkait dalam perkara ini, Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN GBRN), juga bukan pasangan calon, sehingga juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (hlm. 377).
Objek perkara ada empat keputusan KPU: penetapan pasangan calon (1632/2023), nomor urut (1644/2023), penetapan hasil pemilu nasional (360/2024, bertanggal 20 Maret 2024), dan penetapan pasangan calon terpilih (504/2024) (hlm. 361). Petitum meminta, antara lain, diskualifikasi calon wakil presiden, pembatalan keempat keputusan itu sepanjang menyangkut penetapan calon wakil presiden, pembatalan pelantikan, dan pemilihan wakil presiden oleh MPR (hlm. 364–365). Tidak satu pun dikabulkan. Hasil resmi Pemilu 2024 per wilayah, dengan dokumen KPU sumbernya, ada di Catatan 2024.
Urutan yang tidak biasa: pokok diperiksa sebelum eksepsi diputus
Tiga eksepsi diajukan terhadap permohonan ini: kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, dan kedudukan hukum. Mahkamah tidak memutus ketiganya lebih dulu. Dua di antaranya ditunda, dan Mahkamah menjelaskannya sendiri.
Oleh karena itu, Mahkamah menunda untuk menilai perihal tenggang waktu pengajuan perkara dan kedudukan hukum dimaksud. Dengan demikian, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pertimbangan, paragraf [3.2], hlm. 363 (bukan amar)
Alasannya, menurut paragraf yang sama, ada "keadaan khusus perihal keterpenuhan syarat calon" yang "tidak dipersoalkan atau didalilkan" dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024, dan keadaan itu "berkelindan dengan pokok permohonan". Mahkamah baru kembali ke kedua eksepsi itu di paragraf [3.7] (hlm. 376). Inilah sebabnya putusan yang amarnya "tidak dapat diterima" tetap memuat uraian pokok perkara, di hlm. 363–376.
Ketiga eksepsi utama berakhir berbeda. Kewenangan: ditolak. Menurut Mahkamah, objek perkara berupa keputusan KPU "secara formal merupakan kewenangan Mahkamah" (hlm. 361–362), dan dengan asas ius curia novit Mahkamah menolak melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada aturan tentang lembaga mana yang berwenang "setelah adanya pelantikan calon terpilih" (hlm. 362). Tenggang waktu: ditolak, walaupun Mahkamah menyatakan permohonan "telah melewati tenggang waktu". Batasnya, menurut Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2)–(3) PMK 4/2023 yang dirujuk Mahkamah, Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB; permohonan diajukan 10 September 2026, 901 hari kemudian (hitungan JARING). Menurut Mahkamah, hal itu "hanya dibenarkan karena adanya keadaan/kejadian khusus dan asas ius curia novit" (hlm. 376–377). Kedudukan hukum: dikabulkan, karena para Pemohon bukan pasangan calon.
Yang hanya ada di pertimbangan
Bagian pertimbangan memuat penilaian Mahkamah atas pokok perkara. Bagian ini menjadi alasan putusan, tetapi bukan amar. Tiga kutipan berikut semuanya dari pertimbangan.
Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, … atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pertimbangan, paragraf [3.5], hlm. 373 (bukan amar); elipsis menggantikan "madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,"
Kalimat itu menyangkut dokumen dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan, dan dirumuskan Mahkamah sebagai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan perkara ini. Rumusan serupa diulang di paragraf [3.6] (hlm. 375). Syarat yang dirujuk berbunyi: calon presiden dan wakil presiden "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat" (UU 7/2017 Pasal 169 huruf r), dan pendaftaran dilengkapi "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah" (Pasal 227 huruf l). JARING tidak menilai keabsahan dokumen pendidikan siapa pun, dan amar putusan ini juga tidak memutusnya.
… Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.
Pertimbangan, paragraf [3.6], hlm. 376 (bukan amar)
Alasannya, menurut paragraf [3.6], status calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, yang juga menandai berakhirnya tahapan pemilu (hlm. 375). Perkara ini, menurut Mahkamah, "secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden".
… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Pertimbangan, paragraf [3.6], hlm. 376 (bukan amar)
Paragraf [3.6] dan [3.7] tidak menyebut nama lembaga mana pun. Di bagian pertimbangan, DPR hanya muncul dalam uraian kerangka hukum pemilu (hlm. 360–361) dan judul objek perkara, sedangkan MPR hanya dalam petitum pemohon (hlm. 365). Paragraf [3.7] memakai rumusan serupa: "keadaan khusus yang menjadi kewenangan lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk menindaklanjuti fakta tersebut" (hlm. 376). Lembaga mana yang dimaksud adalah tafsiran, dan tulisan ini tidak menafsirkannya.
Ada satu bagian pertimbangan yang menyangkut cara kerja penyelenggara. Menurut Mahkamah, KPU tidak mengklarifikasi seluruh dokumen pencalonan dengan alasan dokumen itu dikeluarkan instansi berwenang (asas presumptio iustae causa, hlm. 373–374). Asas itu, kata Mahkamah, "perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian", dan pemeriksaan dokumen persyaratan "seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual". Syarat "keraguan" dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 dinilai "sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel" (hlm. 374). Ini juga pertimbangan, bukan perintah dalam amar.
Bukti dan konteks: 19 hari dari registrasi ke putusan
BERLAKU Permohonan diajukan Kamis, 10 September 2026, dan dicatat dalam e-BRPK sepekan kemudian, Kamis 17 September. Sehari sebelumnya, 16 September, Mahkamah menetapkan PMK 1/2026 khusus untuk jadwal perkara ini. Pasal 3 ayat (1) PMK itu menyatakan penetapan jadwal "tidak merupakan penilaian atau pendirian" Mahkamah tentang kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, maupun pokok permohonan. Mahkamah menggelar lima sidang pemeriksaan, pada 21 dan 23 September serta 30 September, 1 Oktober, dan 2 Oktober.
Dari registrasi ke pengucapan berselang 19 hari kalender. Dalam hari kerja, jaraknya 13 hari bila hari registrasi tidak dihitung, atau 14 hari bila dihitung; tidak ada libur nasional atau cuti bersama di rentang itu. Pasal 78 huruf a UU MK dan Lampiran PMK 1/2026 meminta perkara diputus paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat. Putusan diucapkan dalam batas itu. Aturannya tidak menjelaskan apakah hari pencatatan ikut dihitung, dan putusan sendiri tidak menyebut batas 14 hari kerja.
Jadwal awal dalam PMK 1/2026 punya dua cabang. Bila pemeriksaan tidak dilanjutkan, sidang putusan dijadwalkan 28–29 September. Yang terjadi adalah cabang kedua, "jika pemeriksaan dilanjutkan": pemeriksaan lanjutan 29 September–1 Oktober, RPH 2–5 Oktober, dan sidang putusan 5–6 Oktober. Satu sidang, 2 Oktober, berada di luar rentang pemeriksaan lanjutan itu. Pasal 2 PMK 1/2026 menyatakan jadwal "dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi penanganan permohonan".
Sesudah 6 Oktober: siapa bergerak, dengan status apa
KPU (pernyataan resmi). Dalam siaran pers 7 Oktober 2026, KPU di bawah Ketua Mochammad Afifuddin menyatakan menghormati putusan ini, "baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya". KPU menyatakan PKPU 19/2023 "masih tetap sah dan berlaku", menyebut tidak menemukan keadaan "keraguan" sehingga tidak melakukan klarifikasi menurut Pasal 42 ayat (2), dan menghormati pertimbangan Mahkamah di halaman 374 "dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan". Siaran pers itu juga menyatakan KPU menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD.
DKPP (proses). Menurut rilis DKPP 11 Oktober 2026, aduan pertama tentang persyaratan dalam pilpres masuk 8 dan 9 Oktober. Aduan 038 diajukan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia terhadap Ketua dan lima Anggota KPU; aduan 039 diajukan Yayasan Dewi Keadilan terhadap enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu. Rilis DKPP 14 Oktober 2026 menambah tiga aduan, sehingga jumlahnya lima: aduan 041 dan 044 (13 Oktober) terhadap Ketua dan lima Anggota KPU, dan aduan 045 (14 Oktober) terhadap Ketua dan seluruh Anggota KPU. Pengadu 045 antara lain pengurus KIPP dan Partai Ummat serta anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, kelompok yang juga ada di antara para Pemohon perkara MK ini. Menurut rilis itu, aduan 038 dan 039 sudah diverifikasi administrasi pada 13 Oktober, tetapi hasilnya tidak disebut; aduan yang memenuhi syarat "akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel". Sampai 16 Oktober belum ada yang diregistrasi sebagai perkara, dan jadwal sidang DKPP tidak memuat perkara terhadap KPU atau Bawaslu RI terkait putusan ini. Aduan adalah dalil pengadu, bukan temuan DKPP.
WACANA Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong, 8 Oktober 2026, menurut ANTARA: "Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK …" Kepada Hukumonline ia menyebut Komisi II "secara resmi" belum menerima salinan putusan. Ini pernyataan niat; belum ada keputusan atau jadwal pembahasan khusus tentang putusan ini yang kami temukan. Kerja Panja RUU Pemilu dan batas waktunya kami hitung di Dua puluh bulan, dihitung mundur.
USULAN Agenda panja. Liputan6 (5 Oktober 2026, sehari sebelum putusan) memberitakan agenda Panja RUU Pemilu, antara lain rapat dengar pendapat dengan KPU pada 2 November dan kunjungan ke MK untuk konsultasi penyusunan RUU Pemilu pada 4 November. Jadwal itu belum kami temukan dalam dokumen resmi Komisi II, dan tidak diketahui apakah putusan ini akan dibahas di sana.
Mengapa relevan: syarat calon dan jalur sengketa menuju Pemilu 2029
Putusan ini menunjukkan batas jalur sengketa hasil. BERLAKU Menurut UU MK yang berlaku, permohonan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon dan diputus dalam 14 hari kerja (Pasal 78 huruf a). Batas pengajuan yang dipakai Mahkamah dalam putusan ini adalah Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2)–(3) PMK 4/2023: paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, dengan hari berlaku sampai pukul 24.00 WIB. UU MK sendiri menyebut 3 × 24 jam sejak penetapan hasil diumumkan (Pasal 74 ayat (3)). Persoalan syarat calon yang baru diajukan sesudah pelantikan, menurut pertimbangan Mahkamah, tidak lagi tepat masuk rezim itu.
Pertanyaan berikutnya ada pada aturan pencalonan untuk Pemilu 2029, yaitu pemilu nasional untuk presiden, DPR, dan DPD. WACANA Panja RUU Pemilu Komisi II sedang menyusun rancangan, dan Wakil Ketua Komisi II menyatakan akan mengkaji putusan ini. Apakah RUU akan mengubah syarat pendidikan calon, dokumen yang wajib dilampirkan, atau cara KPU memverifikasinya belum diketahui. Pertimbangan tentang "verifikasi faktual" dan parameter "keraguan" menyentuh peraturan KPU, sedangkan KPU, dalam siaran persnya, menyatakan PKPU 19/2023 tetap sah. Anggota KPU dan Bawaslu yang akan menyelenggarakan dan mengawasi Pemilu 2029 akan diseleksi lebih dulu; tenggat tim seleksinya dibahas di Satu Keppres untuk KPU dan Bawaslu.
Yang belum dapat disimpulkan
- Lembaga mana yang dimaksud. Pertimbangan menyebut "lembaga yang memiliki kewenangan … sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945" tanpa nama. Setiap penyebutan nama lembaga adalah tafsiran, bukan isi putusan.
- Keabsahan dokumen pendidikan. Di luar cakupan tulisan ini. Amar tidak memutusnya; pertimbangan merumuskannya sebagai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang dokumen luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan.
- Hasil lima aduan di DKPP. Menurut rilis 14 Oktober 2026, aduan 038 dan 039 sudah diverifikasi administrasi, tetapi hasilnya belum diumumkan; aduan 041, 044, dan 045 baru diterima. Apakah ada yang memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai perkara, dan kapan sidangnya, belum diketahui.
- Arah RUU Pemilu. Belum diketahui apakah syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, dokumen pendaftarannya, atau tata cara verifikasinya akan diubah.
- Tindak lanjut KPU atas pertimbangan hlm. 374. KPU menyatakan menghormatinya untuk perbaikan ke depan, tetapi belum ada rancangan perubahan peraturan yang kami temukan.
Yang kami pantau
- DKPP: hasil verifikasi administrasi kelima aduan (038, 039, 041, 044, 045), nomor registrasi perkara bila ada, dan jadwal sidang. Menurut rilis 14 Oktober, hasil verifikasi yang belum atau tidak memenuhi syarat diberitahukan paling lambat lima hari kerja sesudah verifikasi, dan pengadu yang belum memenuhi syarat diberi paling lama tujuh hari kerja untuk melengkapi.
- Komisi II DPR dan Panja RUU Pemilu: hasil kajian yang dinyatakan 8 Oktober, penerimaan salinan resmi putusan, rapat dengar pendapat dengan KPU (2 November), dan kunjungan konsultasi ke MK (4 November) bila jadwal itu dikonfirmasi.
- Draf RUU Pemilu: pasal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, pasal dokumen pendaftaran (padanan Pasal 227 huruf l UU 7/2017), dan ketentuan verifikasi dokumen.
- KPU: rancangan peraturan pencalonan untuk Pemilu 2029, khususnya rumusan pengganti syarat "keraguan" dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.
Pertanyaan yang menggantung
Bila syarat calon presiden dan wakil presiden dipersoalkan, siapa yang seharusnya memeriksanya, dan kapan: saat pendaftaran, sebelum pemungutan suara, atau sesudah hasil ditetapkan?
Putusan ini menunjukkan bahwa jalur sengketa hasil hanya terbuka bagi pasangan calon dan, menurut pertimbangan Mahkamah, status calon berakhir pada pelantikan. RUU Pemilu sedang disusun. Belum diketahui apakah RUU itu akan mengubah siapa memeriksa apa, dan pada tahap mana.
Tebakan Anda?
Lanjutkan dari sini
Sumber & metode (20)
- Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diucapkan 6 Oktober 2026: para pihak dan registrasi hlm. 1–6; dalil kedudukan hukum pemohon hlm. 31–32; kerangka hukum penyelesaian masalah pemilu hlm. 359–361; jawaban Termohon hlm. 125, 164–166; pertimbangan hlm. 357–377 (paragraf [3.1.4], [3.2], [3.5]–[3.7.2]); konklusi hlm. 377–378; amar hlm. 378; RPH, pengucapan, dan hakim hlm. 379–380. PDF diakses 12 Oktober 2026. s.mkri.id.
- Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026, ditetapkan 16 September 2026: Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 6; Lampiran baris 1–16 (PDF hlm. 4–10, hasil pindaian). s.mkri.id.
- Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan 3 Februari 2023: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 (PDF hlm. 12–13); Pasal 7 ayat (2)–(3) (PDF hlm. 15). s.mkri.id.
- Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK 4/2023, ditetapkan 20 Maret 2024: daftar pasal yang diubah (PDF hlm. 8–17); Pasal 3 tidak diubah. s.mkri.id.
- UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi: Pasal 74 (PDF hlm. 26–27), Pasal 77 ayat (1) dan (4) (PDF hlm. 27), Pasal 78 huruf a (PDF hlm. 28). Salinan JDIH BPK. Perubahan oleh UU 7/2020 belum dibuka. peraturan.bpk.go.id.
- UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Agustus 2017: Pasal 169 huruf r (hlm. -119-) dan Pasal 227 huruf l (hlm. -150-), dibaca dari citra halaman. Salinan JDIH BPK. peraturan.bpk.go.id.
- Humas MK, berita sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 21 September 2026, paragraf 1–3 (tanggal sidang 21 September). mkri.id.
- Humas MK, berita sidang 23 September 2026, paragraf 1–3 (agenda jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu). mkri.id.
- Humas MK, berita sidang 30 September 2026, paragraf 1 (agenda ahli dan saksi Pemohon). mkri.id.
- Humas MK, berita sidang 2 Oktober 2026, paragraf 1–2 ("sidang kelima"). mkri.id.
- Humas MK, berita pengucapan putusan, 6 Oktober 2026 pukul 21.06 WIB, seluruh berita (amar, hakim pembaca pertimbangan, enam pemohon perseorangan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI). Dibuka ulang 12 Oktober 2026. mkri.id.
- KPU RI, "Siaran Pers Pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026", 7 Oktober 2026 (Ketua KPU Mochammad Afifuddin), seluruh siaran pers. kpu.go.id.
- Humas DKPP, "DKPP Terima Dua Aduan tentang Persyaratan Dalam Pilpres", 11 Oktober 2026, seluruh rilis: aduan 038/01-08/SET-02/X/2026 (8 Oktober) dan 039/01-08/SET-02/X/2026 (9 Oktober), tahap verifikasi administrasi. dkpp.go.id.
- Humas DKPP, "DKPP Terima Lima Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP Pasca Putusan MK", 14 Oktober 2026, seluruh rilis: aduan 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026 (13 Oktober), 045/01-14/SET-02/X/2026 (14 Oktober); aduan 038 dan 039 diverifikasi administrasi 13 Oktober, hasil tidak disebut. Dibuka 16 Oktober 2026. dkpp.go.id.
- Jadwal sidang DKPP, dibuka 16 Oktober 2026: agenda terakhir 13 Oktober 2026, tanpa perkara terhadap KPU RI atau Bawaslu RI terkait Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. dkpp.go.id.
- ANTARA, "Komisi II kaji putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran", 8 Oktober 2026 pukul 13.45, pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong. antaranews.com.
- Hukumonline, "Panja RUU Pemilu Bakal Kaji Putusan MK Soal Ijazah Gibran", 8 Oktober 2026, pernyataan Bahtra Banong tentang salinan putusan. hukumonline.com.
- Liputan6, "Panja RUU Pemilu Bahas 10 Isu Strategis, Termasuk Penggunaan AI", 5 Oktober 2026, bagian jadwal panja (rapat dengar pendapat dengan KPU 2 November; kunjungan ke MK untuk konsultasi penyusunan RUU Pemilu 4 November). Jadwal dari media, belum dikonfirmasi dokumen resmi Komisi II. liputan6.com.
- Kementerian Sekretariat Negara, "Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026", 19 September 2025, daftar libur nasional dan cuti bersama 2026 (tidak ada di antara 17 September dan 6 Oktober 2026). setneg.go.id.
- Selisih hari kalender, hari kerja, jumlah sidang, dan komposisi pemohon: hitungan JARING,
riset/analisa-redaksi/tidak-dapat-diterima/hitung/(hitung.py, Python standar). Kartu menghitung ulang dari tanggal dan identitas yang sama.
Analisa berikutnya
Pemilih
pemilih dalam dan luar negeri, rekap PDPB nasional Semester I 2026 (Keputusan KPU 264/2026, 20 Juli 2026)
selisih bersih dari DPT Pemilu 2024 (Keputusan KPU 857/2023 jo. 1760/2023) ke PDPB Semester I 2026, atau 9.547.445 pemilih
provinsi yang daftarnya bertambah sejak DPT Pemilu 2024; DK Jakarta berkurang 18.162 pemilih (hitungan JARING dari Keputusan KPU 857/2023 jo. 1760/2023 dan 264/2026)
Daftar pemilih kini 214 juta, dan hanya Jakarta yang menyusut
Rekap daftar pemilih berkelanjutan Semester I 2026 mencatat 214.354.667 pemilih, 9,5 juta lebih banyak daripada DPT Pemilu 2024. Daftar bertambah di 37 dari 38 provinsi; DK Jakarta satu-satunya yang berkurang. Berapa yang pemilih baru dan berapa yang dicoret tidak dilampirkan dalam keputusan penetapan nasionalnya.
14 menit3 kartu data
Kalender 2029–2032
tenggat Keppres tim seleksi KPU dan Bawaslu, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir 12 April 2027
dari tenggat Keppres tim seleksi sampai akhir masa jabatan 12 April 2027; jaraknya sama pada siklus 2021–2022
perempuan di tim seleksi 2021; 30 persen dari 11 kursi adalah 3,3 orang
Satu Keppres untuk KPU dan Bawaslu, paling lambat 12 Oktober
UU Pemilu meminta Presiden membentuk tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan KPU berakhir. Hitungannya jatuh pada Senin 12 Oktober 2026, dan tim yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.
14 menit4 kartu data
Kalender 2029–2032
batas paling lambat awal tahapan sebelum hari pemungutan suara, menurut UU 7/2017 yang berlaku
UU Pemilu 2017 disahkan dua hari sebelum batas paling lambat awal tahapan Pemilu 2019
model: sisa dari pengesahan 31 Maret 2027 ke batas awal tahapan, bila hari-H 14 Februari 2029
Dua puluh bulan, dihitung mundur
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai menyusun jadwal kerjanya pada Senin, 5 Oktober, dengan target pengesahan yang diucapkan paling lambat Maret 2027. Menurut UU yang berlaku, tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan hari itu belum ditetapkan KPU.
13 menit3 kartu data