Kalender 2029–2032
2029, lalu 2031 atau 2032
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Jedanya dihitung dari pelantikan, sehingga pemilu daerah pertama jatuh antara sekitar Oktober 2031 dan April 2032.

Pada 2024 pemilih Indonesia mencoblos dua kali dalam sembilan bulan: Pemilu pada Februari, Pilkada pada November. Siklus berikutnya bentuknya berbeda. DPR, DPD, dan Presiden dipilih pada 2029. DPRD dan kepala daerah dipilih dalam pemilu terpisah, paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan sesudah pelantikan hasil pemilu nasional.
Paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
Amar Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, diucapkan 26 Juni 2025
Putusan itu tidak menyebut tahun pemilu daerah. Angka "2031" yang sering beredar adalah tafsiran. Kalau pelantikan DPR dan Presiden tetap pada Oktober 2029, jendela pemilu daerah terbuka dari sekitar Oktober 2031 sampai April 2032. Kartu di bawah menggambarnya.
Untuk caleg DPR, pemisahan ini tidak mengubah banyak hal: pemilunya tetap 2029. Untuk caleg DPRD dan calon kepala daerah, perubahannya besar. Kampanye mereka tidak lagi berbarengan dengan kampanye Presiden, dan tahapan mereka kemungkinan dimulai tidak lama sesudah hasil pemilu nasional ditetapkan.
Putusan yang sama menyerahkan urusan masa transisi kepada pembentuk undang-undang, termasuk masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Mahkamah menyebutnya kewenangan untuk melakukan "rekayasa konstitusional". Sampai catatan riset JARING ditulis, belum ada PKPU yang menjadi pedoman teknis untuk kedua pemilu itu.
Enam fase kampanye, dihitung mundur
Riset proses pemilu JARING membagi kerja kampanye menjadi enam fase: analisa (H−24 sampai H−9 bulan), perencanaan (H−12 sampai H−3 bulan), rekrutmen, kampanye (75 hari untuk Pemilu, sekitar 60 hari untuk Pilkada), hari pemungutan sampai rekapitulasi, dan pelaporan sampai H+52 hari. Menurut riset yang sama, calon mulai mengeluarkan biaya sejak dua tahun sebelum siklus resmi dimulai.
Kalau hari pemungutan 2029 jatuh pada awal tahun, fase analisa caleg DPR sudah dimulai sebelum KPU menerbitkan tahapan.
Prediksi 2029Proyeksi, bukan hasil
Kapan fase Anda dimulai?
Tanggal pemungutan 2029 belum ditetapkan, dan pemilu daerah bergantung pada tanggal pelantikan. Pilih bulan perkiraan Anda. Kartu menghitung mundur keenam fase dan menunjukkan di mana hari ini berada.
- Hari-H tanggal 14 pada bulan pilihan Anda.
- Pelantikan DPR 1 Oktober 2029 dan Presiden 20 Oktober 2029, mengikuti pola sebelumnya; jendela pemilu daerah dihitung dari sana.
- Jangka waktu fase mengikuti pola 2024; rekapitulasi dianggap selesai H+35.
- Masa kampanye 75 hari untuk pemilu nasional dan sekitar 60 hari untuk pemilu daerah; bisa berubah dengan PKPU baru.
Pertanyaan yang menggantung
Kalau caleg DPRD mulai bekerja saat hasil pemilu nasional 2029 baru diumumkan, apakah pemilu daerah akan menjadi pemilu tersendiri, atau babak kedua pemilu nasional?
Hasil pemilu nasional akan diketahui sekitar dua tahun sebelum pemilu daerah. Indonesia belum pernah menjalani siklus seperti ini, jadi belum ada pembanding.
Tebakan Anda?
Lanjutkan dari sini
Sumber & metode (3)
- Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, diucapkan Kamis 26 Juni 2025, pemohon Perludem. Amar dikutip dari ikhtisar resmi MK dan Majalah Konstitusi No. 221 (Juli 2025); teks putusan lengkap belum dibaca langsung karena www.mkri.id menolak akses otomatis.
- Jendela Oktober 2031–April 2032 adalah hitungan JARING dari amar putusan dengan asumsi pelantikan Oktober 2029; putusan tidak menyebut tahun.
- Enam fase, jangka waktu, dan perkiraan awal tahapan:
riset/proses-pemilu/README.md(disusun 7 September 2026).
Analisa berikutnya
Kalender 2029–2032
pemohon Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: 1 perkumpulan, 1 partai politik, 10 perseorangan; tidak satu pun pasangan calon Pilpres 2024
dari registrasi 17 September ke pengucapan putusan 6 Oktober 2026; 13 hari kerja bila hari registrasi tidak dihitung, 14 bila dihitung (batas UU MK: 14 hari kerja)
dari batas pengajuan PHPU presiden 2024 (Sabtu 23 Maret 2024) ke pengajuan perkara ini, 10 September 2026 (hitungan JARING)
Tidak dapat diterima, karena pemohonnya bukan pasangan calon
Putusan MK 6 Oktober 2026 atas 12 pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 berhenti di kedudukan hukum: hanya pasangan calon yang berhak memohon. Uraian tentang syarat pendidikan calon dan rujukan kepada "lembaga yang memiliki kewenangan" ada di pertimbangan, bukan di amar, dan putusan tidak menyebut nama lembaga itu.
17 menit3 kartu data
Kalender 2029–2032
tenggat Keppres tim seleksi KPU dan Bawaslu, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir 12 April 2027
dari tenggat Keppres tim seleksi sampai akhir masa jabatan 12 April 2027; jaraknya sama pada siklus 2021–2022
perempuan di tim seleksi 2021; 30 persen dari 11 kursi adalah 3,3 orang
Satu Keppres untuk KPU dan Bawaslu, paling lambat 12 Oktober
UU Pemilu meminta Presiden membentuk tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan KPU berakhir. Hitungannya jatuh pada Senin 12 Oktober 2026, dan tim yang sama juga menyeleksi calon anggota Bawaslu.
14 menit4 kartu data
Kalender 2029–2032
batas paling lambat awal tahapan sebelum hari pemungutan suara, menurut UU 7/2017 yang berlaku
UU Pemilu 2017 disahkan dua hari sebelum batas paling lambat awal tahapan Pemilu 2019
model: sisa dari pengesahan 31 Maret 2027 ke batas awal tahapan, bila hari-H 14 Februari 2029
Dua puluh bulan, dihitung mundur
Panja RUU Pemilu dijadwalkan mulai menyusun jadwal kerjanya pada Senin, 5 Oktober, dengan target pengesahan yang diucapkan paling lambat Maret 2027. Menurut UU yang berlaku, tahapan Pemilu 2029 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan hari itu belum ditetapkan KPU.
13 menit3 kartu data